Selasa, 04 Juli 2017

JOB DESCREPTION BPD I

PENJABARAN TUGAS KEPENGURUSAN
BPD GBI (JOBDESCREPTION)

PENGURUS LENGKAP BPD GBI SULAWESI TENGGARA
KETUA : Pdt. HO LUCKY SETIAWAN, S.Th, M.PM, M.Pd

Ditetapkan berdasarkan SK Sidang MD I GBI SULAWESI TENGGARA 2016 dan Sidang MPL
Nomor : 006/SMD/GBI/Sultra/2016 dan diteguhkan di   Sidang MPL III di DENPASAR – BALI.

1.     KETUA (Tugas : Sesuai Tata Gereja GBI Bab IX Pasal 77) :
a.  Mewakili BPH di daerah dan melaksanakan segala keputusan Sinode, MPL dan Majelis Daerah.
b.  Meneliti dan menyelesaikan masalah sesuai dengan Firman Tuhan dan Tata Gereja GBI.
c.   Membela dan membina Jemaat-jemaat di daerah demi perkembangan dan kemajuan      Gereja Bethel Indonesia
d.  Melaksanakan program Sinode baik jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan kebutuhan daerah.
e.  Menyusun laporan pertumbuhan dan perkembangan daerah untuk BPH dan MPL.
f.    Mengeluarkan keputusan penetapan gembala jemaat, surat keputusan kependetaan
untuk pendeta muda dan pendeta pembantu serta surat pengantar untuk mendapatkan kartu jabatan
g.   Mengadakan rapat STAF LENGKAP sekurang-Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh BPH
h.  Menyelenggarakan Sidang Majelis Daerah

2.     WAKIL KETUA
a.  Membantu Ketua BPD  dalam mengkoordinasi tugas-tugas Ketua BPD  yang telah
     diputuskan oleh BPH, MPL maupun MD baik ke dalam dan ke luar.
b.  Membantu Ketua BPD dalam melaksanakan tugas dan pengembangan organisasi.
c.   Berwewenang dalam menyatukan dan mensinergiskan, serta mengambil keputusan
     yang didelegasikan oleh Ketua BPD, dan bertanggung jawab kepada Ketua BPD.
d.  Dalam hal melakukan tugasnya sebagai Wakil Ketua, maka diwajibkan untuk memberikan  laporan pertanggungjawaban kepada ketua BPD, baik secara lisan maupun tertulis bila diminta/diperlukan.
e.  Mendampingi atau Mewakili Ketua BPD dalam setiap rapat-rapat baik ke dalam maupun
     keluar sesuai dengan kebutuhan dan permintaan Ketua.
f.    Selalu berkonsultasi dalam setiap kegiatan internal maupun eksternal GBI.
g.   Wajib hadir dalam setiap pertemuan/ rapat, baik pengurus maupun pengurus Lengkap.
h.  Mewakili Ketua dalam hal menandatangi setiap surat-surat keluar, sesuai Instruksi yang diberikan.
i.    Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi pengurus dalam organisasi lain selainBPD GBI, tanpa seijin Ketua.
j.    dan bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD.

3.     SEKRETARIS I
a.  Membantu Ketua melaksanakan tugas harian / rutin semua kegiatan BPD dalam pengembangan organisasi
b.  Mendampingi Ketua / Wakil Ketua BPD dalam menghadiri pertemuan atau rapat-rapat baik didalam maupun diluar, sebagaimana yang diminta oleh Ketua.
c.   Membuat laporan tiap-tiap sidang MD kepada BPH
d.  Membuat laporan bulanan kepada MPL dan BPH
e.  Mengatur seluruh  kegiatan-kegiatan administrasi yang ada di Sekretariat, meliputi :
- Menyiapkan Agenda Kerja dan Rapat, sesuai  arahan Ketua/ Wakil Ketua BPD
- Mengawasi sirkulasi Surat Keluar/ Surat Masuk dan pengarsipan
f.    Mengkoordinir pendataan/ statistik secara berkala mengenai Pejabat dan Jemaat GBI Provinsi Sulawesi Tenggara.
g.   Berkoordinasi dengan Sekretaris II dalam tugas-tugas kesekretariatan
h.  Membuat surat sesuai intruksi dan arahan Ketua, baik dari konsep hingga penerbitan dan pengiriman sesuai isi dan tujuan surat tersebut
i.    Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
j.    Bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD.

4.     SEKRETARIS II
a.  Menjalankan tugas Kesekretariatan yang ada hubungannya dengan organisasi / Tata Gereja GBI
b.  Membantu Ketua/ Wakil Ketua menangani permasalahan yang ada pada Pejabat / Gembala GBI bersama Sekretaris I
c.   Bertanggung jawab kepada Ketua, Wakil Ketua berkoordinasi dengan sekretaris I
d.  Bersama Sekretaris I mengatur seluruh  kegiatan-kegiatan administrasi yang ada di Sekretariat, meliputi :
-     Menyiapkan Agenda Kerja dan Agenda Rapat, berkordinasi dengan Ketua/ Wakil Ketua.
-     Mengawasi sirkulasi Surat Keluar/ Surat Masuk dan pengarsipan, meliputi penomoran dan pemberian kode setiap nomor surat keluar tersebut.
e.  Saat Sekretaris I berhalangan, Sekretaris II dapat menghadiri pertemuan/ rapat, baik didalam maupun diluar, sebagaimana yang diminta oleh Ketua.
f.    Secara berkala mengadakan pendataan / statistik keberadaan Pejabat, jumlah Jemaat lokal dan total jumlah Jemaat seluruh GBI Sulawesi Tenggara.
g.   Membuat surat sesuai intruksi dan arahan Ketua, baik dari konsep hingga penerbitan dan pengiriman sesuai isi dan tujuan surat tersebut. Berkordinasi dengan Sekretaris I.
h.  Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
i.    Bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD.


5.     BENDAHARA I
a.  Menyusun anggaran kerja secara periodik (per-tahun), sesuai dengan masukan dari bidang-bidang dengan persetujuan Ketua
b.  Mengkoordinir dan mengawasi keluar masuknya keuangan BPD dan memeriksa pembukuan keuangan secara berkala
c.   Membuat laporan keuangan secara berkala pada saat MD, BPH maupun MPL.
d.  Menandatangani Cek/ Giro Bank bersama, Ketua BPD dan Bendahara.
e.  Mengkoordinir dan mengusahakan pemasukan dana yang dibutuhkan untuk seluruh program dan kegiatan BPD GBI Sulawesi Tenggara.
f.    Menyusun sistem dan pengawasan pemasukan dana dari iuran Pejabat dan distribusi jemaat lokal GBI Sulawesi Tenggara.
g.   Memberikan dan membuat laporan kepada Ketua/Wakil ketua menyangkut ketidak lancaran arus keuangan masuk, meliputi : kewajiban/ iuran Pejabat, maupun distribusi gereja lokal GBI.
h.  Dalam hal ini, setiap penggunaan keuangan harus atas persetujuan Ketua/ Wakil Ketua BPD, sesuai instruksi yang telah diberikan dan ditetapkan oleh Ketua.
i.    Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
j.    Bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD.

6.     BENDAHARA II
a.  Mengatur dan memaksimalkan  penerimaan persembahan wajib (iuran) Pejabat setiap bulan, persembahan khusus (distribusi) Jemaat lokal dan sumbangan – sumbangan lainnya, serta membuat administrasi pembukuannya secara berkala, sehingga memudahkan membuat laporan keuangan.
b.  Mencatat keluar masuknya keuangan BPD beserta bukti-buktinya (nota-nota pembelanjaan) dan melaporkan secara berkala kepada Bendahara dan Ketua, serta membantu menyimpan uang di Bank.
c.   Setiap Pengeluaran/ pembelanjaan tanpa disertai bukti (nota-nota pembelanjaan), maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab bendahara.
d.  Dalam hal ini, setiap penggunaan keuangan harus atas persetujuan Ketua/ Wakil Ketua BPD, sesuai instruksi yang telah diberikan dan ditetapkan oleh Ketua.
e.  Membantu Bendahara I dalam membuat laporan keuangan secara berkala pada saat MD, BPH maupun MPL.
f.    Memberikan dan membuat laporan kepada Ketua/ Wakil ketua dan bendahara I menyangkut ke tidak lancaran arus keuangan masuk, meliputi : kewajiban/ iuran Pejabat, maupun distribusi gereja lokal GBI.
g.   Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
h.  Bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD

7.     BIDANG. WANITA BETHEL INDONESIA
a.  Berpedoman kepada Tata Kerja Departemen Wanita Bethel Indonesia Pusat.
b.  Melaporkan seluruh kegiatan dan perkembangan WBI  secara berkala dan tertulis kepada Ketua BPD GBI Sulawesi Tenggara
c.   Melaksanakan dan mengembangkan program kerja Bidang Wanita Bethel Indonesia  dibawah pembinaan BPD GBI Sulawesi Tenggara.
d.  Menghadiri pertemuan/ rapat pengurus lengkap BPD GBI Sulawesi Tenggara sesuai undangan yang ditujukan oleh Ketua BPD
e.  Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
f.    Bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD.

8.     BIDANG PEMUDA
a.  Berpedoman kepada Tata Kerja Departemen DPA Pusat.
b.  Melaporkan seluruh kegiatan dan perkembangan Bidang. Pemuda  secara berkala dan tertulis kepada Ketua BPD GBI Sulawesi Tenggara
c.   Melaksanakan dan mengembangkan program kerja Departemen DPA  Pusat dibawah pembinaan BPD GBI Sulawesi Tenggara.
d.  Menghadiri pertemuan/ rapat pengurus lengkap BPD GBI Sulawesi Tenggara sesuai undangan yang ditujukan oleh Ketua BPD.
e.  Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / mejadi pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
f.    Bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD.





9.     BIDANG ANAK
a.  Berpedoman kepada Tata Kerja Departemen DPA Pusat.
b.  Melaporkan seluruh kegiatan dan perkembangan Bidang. Anak  secara berkala dan tertulis kepada Ketua BPD GBI Sulawesi Tenggara
c.   Melaksanakan dan mengembangkan program kerja Departemen DPA  Pusat dibawah pembinaan BPD GBI Sulawesi Tenggara.
d.  Menghadiri pertemuan/ rapat pengurus lengkap BPD GBI Sulawesi Tenggara sesuai undangan yang ditujukan oleh Ketua BPD.
e.  Tidak dibenarkan/di ijini untuk terlibat / menjadi pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
f.    Bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD

10.  BIDANG DOA
a.  Menggalakkan dan mengkoordinir adanya terobosan doa bagi GBI Jemaat-jemaat lokal
b.  Mengkoordinir / mengadakan seminar-seminar doa / diklat yang  mendorong pertumbuhan    kemampuan para pendoa yang ada di jemaat lokal
c.   menghimpun pasukan doa dari jemaat lokal pada saat adanya event-event besar seperti Sidang MD, Sidang Sinode dan sebagainya
d.  Memperlengkapi pendoa dengan pengajaran Firman Tuhan dan Konser Doa dengan bekerjasama dengan Bidang Bina Latih
e.  Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi pengurus dalam organisasi lain selain BPD
     GBI, tanpa seijin Ketua.
f.    Bertanggung jawab penuh kepada ketua BPD.

11.  BIDANG IBADAH
a.  Membuat, mengatur dan mengadakan ibadah Fellowship bagi seluruh Pejabat GBI Sulawesi Tenggara sesuai waktu yang telah disepati dan ditentukan bersama.
b.  Membuat dan menentukan pelayan pada ibadah-ibadah yang dilakukan oleh BPD, atas arahan dan persetujuan Ketua BPD, baik diluar maupun kedalam.
c.   Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
d.  Bertanggung jawab penuh kepada ketua BPD.


12.  BIDANG LITBANG / PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN
a.  Bertanggungjawab dan mengkoordinir pelaksanaan pembinaan dan pelatihan bagi pejabat          GBI maupun jemaat lokal dalam rangka meningkatkan kualitas baik pengetahuan maupun keterampilan dibidang pelayanan dan bergereja
b.  Menyusun dan melaksanakan ujian bagi calon Pejabat & Pejabat yang akan naik jenjang kepejabatan dari Pdp ke Pdm, dengan bekerjasama dengan BPH, sesuai Tata Gereja GBI
c.   Melaksanakan / menampung pengusulan calon Pendeta pada saat menjelang Sidang Sinode sesuai surat-surat yang dikeluarkan BPH sehubungan dengan hal tersebut
d.  Berkewajiban mengadakan penelitian sehubungan dengan keberadaan GBI se-Sulawesi Tenggara, untuk kemudian mendapatkan kebutuhan dari sisi semangat / keterampilan pelayanan
e.  Menemukan jalan keluar dari setiap kebutuhan / masalah dari GBI Jemaat Lokal
f.    Mengadakan terobosan –terobosan untuk mengimpartasikan semangat pelayanan dalam bentuk diklat/ training/ seminar dan pengurapan.
g.   Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
h.  Bertanggung jawab penuh kepada ketua BPD.

13.  PENGINJILAN
a.  Menyusun strategi dan mengadakan terobosan serta menggerakan setiap jemaat lokal dan seluruh Pejabat dan Jemaat GBI, untuk memberitakan Injil dan menjangkau setiap komunitas masyarakat serta memenangkan jiwa bagi Kristus.
b.  Mengupayakan dan memotivasi setiap Jemaat lokal untuk menjangkau jiwa. Bekerja sama dengan Gembala-gembala lokal di Sulawesi Tenggara.
c.   Memfasilitasi pelayanan – pelayanan yang mendukung pengembangan jemaat lokal, pergerakan penginjilan, penjangkauan / pendekatan dengan masyarakat dilingkungan jemaat lokal antara lain dengan membuka Poliklinik, Rumah Singgah, Balai Latihan Ketrampilan, menyelenggarakan kursus – kursus, membangun MCK di daerah yang membutuhkan
d.  Melaporkan kegiatan dan perkembangan secara berkala kepada Wakil Ketua  dan Ketua
e.  Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
f.    Bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD

14.  MISI
a.  melakukan pemetaan secara menyeluruh bagi daerah-daerah yang belom dijangkau  Injil, dan belum ada GBI
b.  mempersiapkan dan melengkapi setiap orang yang terpanggil dalam pelayanan misi  tersebut, berkordinasi dengan bidang terkait
c.   melakukan komunikasi dengan bidang PI, Teologia dan Pelmas
d.  Tidak dibenarkan/diijini untuk terlibat/ menjadi pengurus dalam organisasi lain selain BPD
     GBI, tanpaseijinKetua.
e.  Bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD.

15.  PELMAS (PELAYANAN MASYARAKAT)
a.  Mengkoordinir kegiatan sosial di Sulawesi Tenggara baik intern maupun ekstern
b.  Mengkoordinir kegiatan sosial, bantuan – bantuan bencana alam / perusakan gereja dan lain lain  atau pada saat Sinode
c.   Mengadakan pengamatan dan bantuan bagi gereja – gereja yang ada dalam  permasalahan, terutama yang menyangkut KAMTIBMAS / Aparat / Instansi Pemerintah.
d.  Memberikan penyuluhan kepada Gembala dan Pejabat GBI mengenai peraturan-peraturan Pemerintah dan pengurusan izin tempat ibadah.Bekerjasama dengan bidang berkaitan.
e.  Mengadakan hubungan dan pendekatan dengan berbagai instansi pemerintah, organisasi  gereja, LSM, jaringan-jaringan dan lain sebagainya
f.    Mendapatkan terobosan - terobosan kerjasama dengan pelayanan sejenis dari badan - badan sosial diluar GBI / Pemerintah
g.   MengkoordinirTagana (Taruna Siaga Bencana) bila ada.
h.  Tidakdibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
i.    Bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD.



16.  BIDANG TEOLOGIA, PENDIDIKAN & LATIHAN
a.  Bertanggungjawab dan mengkoordinir pelaksanaan pembinaan dan pelatihan bagi pejabat GBI maupun jemaat lokal dalam rangka meningkatkan kualitas baik pengetahuan maupun ketrampilan dibidang pelayanan dan bergereja
b.  Menyusun dan melaksanakan program seminar / penataran / latihan yang berkaitan dengan program peningkatan ber-Theologi baik bagi Pejabat GBI maupun jemaat GBI
c.   Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
d.  Bertanggung jawab sepenuhnya kepada Ketua BPD.

v TIM KHUSUS/ TIM AHLI:
Yang dimaksudkan dengan TIM KHUSUS yaitu,satu Tim/ Kelompok orang yang tidak tertera secara langsung dalam Bagan Struktur kepengurusan BPD, namun secara fungsional Tim tersebut memiliki keahlian khusus pada bidangnya, dan bertugas untuk membantu Ketua BPD dalam hal-hal khusus yang diisntruksikan/ ditugaskan, serta bertanggung jawab penuh dan langsung kepada Ketua BPD.

Adapun Penjabaran Tugasnya sebagai berikut :
a.  Bertugas mengadakan penelitian, pengamatan dan mencari solusi/ jalan keluar sehubungan dengan tugas yang diinstruksikan/ ditugaskan secara langsung oleh Ketua BPD, serta menyerahkan/ melaporkan baik perkembangan maupun hasil dari tugas yang diberikan secara lisan maupun tulisan kepada ketua BPD.
b.  Tidak Dicampuri dan Mencampuri setiap bidang struktural kecuali diijini dan mendapat instruksi/ tugas secara langsung dari Ketua BPD.
c.   Setiap Tugas yang diberikan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan tuntas dalam menyelesaikannya.
d.  Dapat melakukan pengamatan dan bantuan bagi gereja / pejabat yang ada di dalam permasalahan, terutama yang menyangkut Hukum / Aparat / Instansi Pemerintah, sesuai Instruksi dari Ketua BPD.
e.  Mengikuti perkembangan hukum secara umum maupun khusus, yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan hidup bergereja, serta melaporkan kepada Ketua bila hal itu perlu diumumkan ke semua Pejabat dan jemaat dalam lingkungan GBI.
f.    Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
g.   Bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD.



Kendari, 07 Oktober 2016
BADAN PEKERJA DAERAH
GEREJA BETHEL INDONESIA




Pdt. HO LUCKY SETIAWAN, S.Th. M.PM, M.Pd
Ketua BPD GBI Sulawesi Tenggara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar