PENJABARAN TUGAS KEPENGURUSAN
BPD GBI (JOBDESCREPTION)
PENGURUS LENGKAP BPD GBI
SULAWESI TENGGARA
KETUA : Pdt. HO LUCKY SETIAWAN, S.Th, M.PM, M.Pd
Ditetapkan berdasarkan SK Sidang MD I GBI SULAWESI
TENGGARA 2016 dan Sidang MPL
Nomor
: 006/SMD/GBI/Sultra/2016 dan diteguhkan di Sidang MPL III di DENPASAR – BALI.
1.
KETUA (Tugas : Sesuai Tata
Gereja GBI Bab IX Pasal 77) :
a. Mewakili BPH di daerah dan melaksanakan segala
keputusan Sinode, MPL dan Majelis Daerah.
b. Meneliti dan menyelesaikan masalah sesuai dengan
Firman Tuhan dan Tata Gereja GBI.
c. Membela dan membina Jemaat-jemaat di daerah demi
perkembangan dan kemajuan Gereja Bethel Indonesia
d. Melaksanakan program Sinode baik
jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan kebutuhan daerah.
e. Menyusun laporan pertumbuhan dan
perkembangan daerah untuk BPH dan MPL.
f. Mengeluarkan keputusan penetapan gembala jemaat, surat
keputusan kependetaan
untuk
pendeta muda dan pendeta pembantu serta surat pengantar untuk mendapatkan kartu
jabatan
g. Mengadakan rapat STAF LENGKAP sekurang-Melaksanakan
tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh BPH
h. Menyelenggarakan Sidang Majelis Daerah
2.
WAKIL KETUA
a. Membantu Ketua BPD
dalam mengkoordinasi tugas-tugas Ketua BPD yang telah
diputuskan
oleh BPH, MPL maupun MD baik ke dalam dan ke luar.
b. Membantu Ketua BPD dalam melaksanakan tugas dan
pengembangan organisasi.
c. Berwewenang dalam menyatukan dan mensinergiskan, serta
mengambil keputusan
yang didelegasikan oleh Ketua BPD, dan bertanggung jawab kepada Ketua
BPD.
d. Dalam hal melakukan tugasnya sebagai Wakil Ketua, maka
diwajibkan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban kepada ketua BPD, baik secara lisan maupun
tertulis bila diminta/diperlukan.
e. Mendampingi atau Mewakili Ketua BPD dalam
setiap rapat-rapat baik ke dalam maupun
keluar
sesuai dengan kebutuhan dan permintaan Ketua.
f. Selalu berkonsultasi dalam setiap kegiatan
internal maupun eksternal GBI.
g. Wajib hadir dalam setiap pertemuan/ rapat,
baik pengurus maupun pengurus Lengkap.
h. Mewakili Ketua dalam hal menandatangi
setiap surat-surat keluar, sesuai Instruksi yang diberikan.
i.
Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi
pengurus dalam organisasi lain selainBPD GBI, tanpa seijin Ketua.
j. dan bertanggung jawab penuh kepada Ketua
BPD.
3.
SEKRETARIS I
a. Membantu Ketua melaksanakan tugas harian / rutin semua
kegiatan BPD dalam pengembangan organisasi
b. Mendampingi Ketua / Wakil Ketua BPD dalam menghadiri
pertemuan atau rapat-rapat baik didalam maupun diluar, sebagaimana yang diminta
oleh Ketua.
c. Membuat laporan tiap-tiap sidang MD kepada BPH
d. Membuat laporan bulanan kepada MPL dan BPH
e. Mengatur seluruh
kegiatan-kegiatan administrasi yang ada di Sekretariat, meliputi :
- Menyiapkan Agenda Kerja dan Rapat, sesuai arahan
Ketua/ Wakil Ketua BPD
- Mengawasi sirkulasi Surat Keluar/ Surat Masuk dan
pengarsipan
f. Mengkoordinir pendataan/ statistik secara berkala
mengenai Pejabat dan Jemaat GBI Provinsi Sulawesi Tenggara.
g. Berkoordinasi dengan Sekretaris II dalam tugas-tugas
kesekretariatan
h. Membuat surat sesuai intruksi dan arahan Ketua, baik
dari konsep hingga penerbitan dan pengiriman sesuai isi dan tujuan surat
tersebut
i.
Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi
pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
j. Bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD.
4. SEKRETARIS
II
a. Menjalankan tugas Kesekretariatan yang ada hubungannya
dengan organisasi / Tata Gereja GBI
b. Membantu Ketua/ Wakil Ketua menangani permasalahan
yang ada pada Pejabat / Gembala GBI bersama Sekretaris I
c. Bertanggung jawab kepada Ketua, Wakil Ketua
berkoordinasi dengan sekretaris I
d. Bersama Sekretaris I mengatur seluruh kegiatan-kegiatan administrasi yang ada di
Sekretariat, meliputi :
- Menyiapkan Agenda Kerja dan Agenda Rapat, berkordinasi
dengan Ketua/ Wakil Ketua.
- Mengawasi sirkulasi Surat Keluar/ Surat Masuk dan
pengarsipan, meliputi penomoran dan pemberian
kode setiap nomor surat keluar tersebut.
e. Saat Sekretaris I berhalangan, Sekretaris II dapat
menghadiri pertemuan/ rapat, baik didalam maupun diluar, sebagaimana yang
diminta oleh Ketua.
f. Secara berkala mengadakan pendataan / statistik
keberadaan Pejabat, jumlah Jemaat lokal dan total jumlah Jemaat seluruh GBI
Sulawesi Tenggara.
g. Membuat surat sesuai intruksi dan arahan Ketua, baik
dari konsep hingga penerbitan dan pengiriman sesuai isi dan tujuan surat
tersebut. Berkordinasi dengan Sekretaris I.
h.
Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi
pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
i. Bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD.
5. BENDAHARA I
a. Menyusun anggaran kerja secara periodik (per-tahun),
sesuai dengan masukan dari bidang-bidang dengan persetujuan Ketua
b. Mengkoordinir dan mengawasi keluar masuknya keuangan
BPD dan memeriksa pembukuan keuangan secara berkala
c. Membuat laporan keuangan secara berkala pada saat MD,
BPH maupun MPL.
d. Menandatangani Cek/ Giro Bank bersama, Ketua BPD dan Bendahara.
e. Mengkoordinir dan mengusahakan pemasukan dana yang
dibutuhkan untuk seluruh program dan kegiatan BPD GBI Sulawesi Tenggara.
f. Menyusun sistem dan
pengawasan pemasukan dana dari iuran Pejabat dan distribusi jemaat lokal GBI
Sulawesi Tenggara.
g. Memberikan dan membuat laporan kepada Ketua/Wakil
ketua menyangkut ketidak lancaran arus keuangan masuk,
meliputi : kewajiban/ iuran Pejabat, maupun distribusi gereja lokal GBI.
h. Dalam hal ini, setiap penggunaan keuangan harus atas
persetujuan Ketua/ Wakil Ketua BPD, sesuai instruksi yang telah diberikan dan
ditetapkan oleh Ketua.
i.
Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi
pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
j. Bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD.
6. BENDAHARA II
a. Mengatur dan
memaksimalkan penerimaan persembahan
wajib (iuran) Pejabat setiap bulan, persembahan khusus (distribusi) Jemaat
lokal dan sumbangan – sumbangan lainnya, serta membuat administrasi
pembukuannya secara berkala, sehingga memudahkan membuat laporan keuangan.
b. Mencatat keluar masuknya keuangan BPD beserta
bukti-buktinya (nota-nota pembelanjaan) dan melaporkan secara berkala kepada
Bendahara dan Ketua, serta membantu menyimpan uang di Bank.
c. Setiap Pengeluaran/ pembelanjaan tanpa disertai bukti
(nota-nota pembelanjaan), maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab bendahara.
d. Dalam hal ini, setiap penggunaan keuangan harus atas
persetujuan Ketua/ Wakil Ketua BPD, sesuai instruksi yang telah diberikan dan
ditetapkan oleh Ketua.
e. Membantu Bendahara I dalam membuat laporan keuangan
secara berkala pada saat MD, BPH maupun MPL.
f. Memberikan dan membuat laporan kepada Ketua/ Wakil
ketua dan bendahara I menyangkut ke tidak lancaran
arus keuangan masuk, meliputi : kewajiban/ iuran Pejabat, maupun distribusi
gereja lokal GBI.
g.
Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi
pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
h. Bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD
7. BIDANG.
WANITA BETHEL INDONESIA
a. Berpedoman kepada Tata Kerja Departemen Wanita Bethel
Indonesia Pusat.
b. Melaporkan seluruh kegiatan dan perkembangan WBI secara berkala dan tertulis kepada Ketua BPD
GBI Sulawesi Tenggara
c. Melaksanakan dan mengembangkan program kerja Bidang
Wanita Bethel Indonesia dibawah
pembinaan BPD GBI Sulawesi Tenggara.
d. Menghadiri pertemuan/ rapat pengurus lengkap BPD GBI
Sulawesi Tenggara sesuai undangan yang ditujukan oleh Ketua BPD
e.
Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi
pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
f. Bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD.
8. BIDANG
PEMUDA
a. Berpedoman kepada Tata Kerja Departemen DPA Pusat.
b. Melaporkan seluruh kegiatan dan perkembangan Bidang.
Pemuda secara berkala dan tertulis
kepada Ketua BPD GBI Sulawesi Tenggara
c. Melaksanakan dan mengembangkan program kerja
Departemen DPA Pusat dibawah pembinaan
BPD GBI Sulawesi Tenggara.
d. Menghadiri pertemuan/ rapat pengurus lengkap BPD GBI
Sulawesi Tenggara sesuai undangan yang ditujukan oleh Ketua BPD.
e.
Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / mejadi
pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
f. Bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD.
9. BIDANG ANAK
a. Berpedoman kepada Tata Kerja Departemen DPA Pusat.
b. Melaporkan seluruh kegiatan dan perkembangan Bidang.
Anak secara berkala dan tertulis kepada
Ketua BPD GBI Sulawesi Tenggara
c. Melaksanakan dan mengembangkan program kerja
Departemen DPA Pusat dibawah pembinaan
BPD GBI Sulawesi Tenggara.
d. Menghadiri pertemuan/ rapat pengurus lengkap BPD GBI
Sulawesi Tenggara sesuai undangan yang ditujukan oleh Ketua BPD.
e. Tidak dibenarkan/di
ijini untuk terlibat / menjadi pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI,
tanpa seijin Ketua.
f. Bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD
10. BIDANG DOA
a. Menggalakkan dan
mengkoordinir adanya terobosan doa bagi GBI Jemaat-jemaat lokal
b. Mengkoordinir / mengadakan seminar-seminar doa /
diklat yang mendorong pertumbuhan kemampuan para pendoa yang ada di jemaat
lokal
c. menghimpun pasukan doa dari jemaat lokal pada saat
adanya event-event besar seperti Sidang MD, Sidang Sinode dan sebagainya
d. Memperlengkapi pendoa dengan pengajaran Firman Tuhan
dan Konser Doa dengan bekerjasama dengan Bidang Bina Latih
e.
Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi
pengurus dalam organisasi lain selain BPD
GBI,
tanpa seijin Ketua.
f. Bertanggung jawab penuh kepada ketua BPD.
11. BIDANG
IBADAH
a. Membuat, mengatur dan mengadakan ibadah Fellowship
bagi seluruh Pejabat GBI Sulawesi Tenggara sesuai waktu yang telah disepati dan
ditentukan bersama.
b. Membuat dan menentukan pelayan pada ibadah-ibadah yang
dilakukan oleh BPD, atas arahan dan persetujuan Ketua BPD, baik diluar maupun
kedalam.
c. Tidak dibenarkan/
di ijini untuk terlibat / menjadi pengurus dalam organisasi lain selain BPD
GBI, tanpa seijin Ketua.
d. Bertanggung jawab penuh kepada ketua BPD.
12.
BIDANG LITBANG / PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN
a. Bertanggungjawab dan mengkoordinir pelaksanaan
pembinaan dan pelatihan bagi pejabat
GBI maupun jemaat lokal dalam
rangka meningkatkan kualitas baik pengetahuan maupun keterampilan dibidang pelayanan dan bergereja
b. Menyusun dan melaksanakan ujian bagi calon Pejabat
& Pejabat yang akan naik jenjang kepejabatan dari Pdp ke
Pdm, dengan bekerjasama dengan BPH, sesuai Tata Gereja GBI
c. Melaksanakan / menampung pengusulan calon Pendeta pada
saat menjelang Sidang Sinode sesuai surat-surat yang dikeluarkan BPH sehubungan
dengan hal tersebut
d. Berkewajiban mengadakan penelitian sehubungan dengan
keberadaan GBI se-Sulawesi Tenggara, untuk kemudian mendapatkan kebutuhan dari sisi semangat / keterampilan pelayanan
e. Menemukan jalan keluar dari setiap kebutuhan / masalah
dari GBI Jemaat Lokal
f. Mengadakan terobosan –terobosan untuk mengimpartasikan
semangat pelayanan dalam bentuk diklat/ training/ seminar dan pengurapan.
g.
Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi
pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
h. Bertanggung jawab penuh kepada ketua BPD.
13. PENGINJILAN
a. Menyusun strategi dan mengadakan terobosan serta
menggerakan setiap jemaat lokal dan seluruh Pejabat dan Jemaat GBI, untuk
memberitakan Injil dan menjangkau setiap komunitas masyarakat serta memenangkan
jiwa bagi Kristus.
b. Mengupayakan dan memotivasi setiap Jemaat lokal untuk
menjangkau jiwa. Bekerja sama dengan Gembala-gembala lokal di Sulawesi Tenggara.
c. Memfasilitasi pelayanan – pelayanan yang mendukung
pengembangan jemaat lokal, pergerakan penginjilan, penjangkauan / pendekatan
dengan masyarakat dilingkungan jemaat lokal antara lain dengan membuka
Poliklinik, Rumah Singgah, Balai Latihan Ketrampilan, menyelenggarakan kursus –
kursus, membangun MCK di daerah yang membutuhkan
d. Melaporkan kegiatan dan perkembangan secara berkala
kepada Wakil Ketua dan Ketua
e.
Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi
pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
f. Bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD
14. MISI
a. melakukan pemetaan secara menyeluruh bagi
daerah-daerah yang belom dijangkau Injil, dan belum ada GBI
b. mempersiapkan dan melengkapi setiap orang yang
terpanggil dalam pelayanan misi tersebut, berkordinasi dengan bidang
terkait
c. melakukan komunikasi dengan bidang PI, Teologia dan
Pelmas
d.
Tidak dibenarkan/diijini untuk terlibat/ menjadi
pengurus dalam organisasi lain selain BPD
GBI,
tanpaseijinKetua.
e. Bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD.
15. PELMAS (PELAYANAN MASYARAKAT)
a. Mengkoordinir kegiatan sosial di Sulawesi Tenggara
baik intern maupun ekstern
b. Mengkoordinir kegiatan sosial, bantuan – bantuan
bencana alam / perusakan gereja dan lain lain
atau pada saat Sinode
c. Mengadakan pengamatan dan bantuan bagi gereja – gereja
yang ada dalam permasalahan,
terutama yang menyangkut KAMTIBMAS / Aparat / Instansi Pemerintah.
d. Memberikan penyuluhan kepada Gembala dan Pejabat GBI
mengenai peraturan-peraturan Pemerintah dan pengurusan izin tempat
ibadah.Bekerjasama dengan bidang berkaitan.
e. Mengadakan hubungan dan pendekatan dengan berbagai
instansi pemerintah, organisasi gereja,
LSM, jaringan-jaringan dan lain sebagainya
f. Mendapatkan terobosan - terobosan kerjasama dengan
pelayanan sejenis dari badan - badan sosial diluar GBI / Pemerintah
g. MengkoordinirTagana (Taruna Siaga Bencana) bila ada.
h.
Tidakdibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi
pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
i. Bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD.
16.
BIDANG TEOLOGIA,
PENDIDIKAN & LATIHAN
a. Bertanggungjawab dan mengkoordinir pelaksanaan
pembinaan dan pelatihan bagi pejabat GBI maupun jemaat lokal dalam rangka
meningkatkan kualitas baik pengetahuan maupun ketrampilan dibidang pelayanan
dan bergereja
b. Menyusun dan melaksanakan program seminar / penataran
/ latihan yang berkaitan dengan program peningkatan ber-Theologi baik bagi
Pejabat GBI maupun jemaat GBI
c.
Tidak dibenarkan/ di ijini untuk terlibat / menjadi
pengurus dalam organisasi lain selain BPD GBI, tanpa seijin Ketua.
d. Bertanggung jawab sepenuhnya kepada Ketua BPD.
v
TIM KHUSUS/ TIM AHLI:
Yang dimaksudkan
dengan TIM KHUSUS yaitu,satu Tim/
Kelompok orang yang tidak tertera secara langsung dalam Bagan Struktur
kepengurusan BPD, namun secara fungsional Tim tersebut memiliki keahlian khusus
pada bidangnya, dan bertugas untuk membantu Ketua BPD dalam hal-hal khusus yang
diisntruksikan/ ditugaskan, serta bertanggung jawab penuh dan langsung kepada
Ketua BPD.
Adapun Penjabaran Tugasnya sebagai berikut
:
a. Bertugas mengadakan penelitian, pengamatan dan mencari
solusi/ jalan keluar sehubungan dengan tugas yang diinstruksikan/ ditugaskan
secara langsung oleh Ketua BPD, serta menyerahkan/ melaporkan baik perkembangan
maupun hasil dari tugas yang diberikan secara lisan maupun tulisan kepada ketua
BPD.
b. Tidak Dicampuri dan Mencampuri setiap bidang
struktural kecuali diijini dan mendapat instruksi/ tugas secara langsung dari
Ketua BPD.
c. Setiap Tugas yang diberikan wajib dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab dan tuntas dalam menyelesaikannya.
d. Dapat melakukan pengamatan dan bantuan
bagi gereja / pejabat yang ada di dalam permasalahan, terutama yang menyangkut
Hukum / Aparat / Instansi Pemerintah, sesuai Instruksi dari Ketua BPD.
e. Mengikuti perkembangan hukum secara umum maupun
khusus, yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan hidup
bergereja, serta melaporkan kepada Ketua bila hal itu perlu diumumkan ke semua
Pejabat dan jemaat dalam lingkungan GBI.
f. Tidak dibenarkan/
di ijini untuk terlibat / menjadi pengurus dalam organisasi lain selain BPD
GBI, tanpa seijin Ketua.
g. Bertanggung jawab penuh kepada Ketua BPD.
Kendari, 07 Oktober 2016
BADAN
PEKERJA DAERAH
GEREJA
BETHEL INDONESIA
Pdt. HO LUCKY SETIAWAN,
S.Th. M.PM, M.Pd
Ketua BPD GBI Sulawesi Tenggara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar