TATA TERTIB
GEREJA BETHEL INDONESIA
PEMAPARAN MENGENAI JEMAAT LOKAL, PEJABAT
MODUL DIKLAT PEJABAT
TATA TERTIB GEREJA BETHEL INDONESIA
BAB I
JEMAAT
Pasal 1.
JEMAAT LOKAL
(1) Jemaat lokal ialah: persekutuan orang
percaya; Minimal 12 orang; dibaptis secara
selam; dan
digembalakan oleh pejabat GBI.
(2) Dapat membuka cabang di seluruh Indonesia
dan Luar negeri
(3) Jemaat dalam kapasitas kerasulan
(4) Digembalakan secara otonom
(pengelolaan kepemilikan; keuangan; program; kepengurusan dan
pembinaan warga
gereja). Terkecuali dalam hal: Pengakuan Iman GBI; Pengajaran; Tata Gereja
GBI.
(5) Jemaat lokal di luar negeri tetap jadi
bagian dari GBI dan Tata Gereja GBI tetap berlaku bagi
pejabatnya dan
disesuaikan dengan kondisi di Negara bersangkutan.
(6) Jemaat lokal yang berada di luar negeri
dikoordinir oleh badan misi dunia, disebut Bethel World
Mission yang dibentuk
oleh BPH.
Pasal 2
SYARAT JEMAAT LOKAL
(1) Memiliki anggota jemaat
minimal 12 orang; dibaptis secara selam; berbakti secara tetap di
jemaat
tersebut.
(2) Memiliki alamat yang
jelas.
(3) Digembalakan oleh
seorang pejabat Gereja Bethel Indonesia.
(4) Memiliki pengurus jemaat
local.
(5) Telah dilaporkan dan
didaftarkan kepada BPD dan BPH.
Pasal 3
PEMIMPIN JEMAAT LOKAL
1. Gembala
jemaat: Pemimpin gereja lokal dan ketua dalam kepengurusan jemaat lokal.
2. Gembala
jemat: membentuk pengurus jemaat lokal secara otonom, susunannya dapat
dikembangkan sesuai kebutuhan untuk menunjang pelayanan.
3. Gembala
jemaat berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus jemaat lokal
yang dipimpinnya yang masa baktinya ditentukan oleh gembala jemaat.
4. Gembala
jemaat berwenang untuk menentukan kebijakan-kebijakan pada jemaat lokal yang
dipimpinnya, sepanjang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan dan atau Tata
Gereja GBI.
5. Gembala
jemaa bertugas melakukan penggembalaan terhadap jemaat lokal yang dipimpinnya.
Pasal 4
KLASIFIKASI JEMAAT LOKAL
Klasifikasi jemaat lokal didasarkan pada
jenjang pejabat yang menggembalakan jemaat lokal atau pejabat yang membuka
jemaat local tersebut, yaitu:
1. Jemaat
Induk. Digembalakan oleh seorang Pdt. dan bersifat otonom.
2. Jemaat
Cabang. Dibuka dan dikembangkan oleh jemaat induk dan digembalakan oleh seorang
Pdm., yang ditetapkan oleh gembala jemaat induk.
3. Jemaat
Cabang Binaan. Jemaat yang dibuka dan dikembangkan oleh seorang pejabat GBI
yang
digembalakan oleh Pdm., dan dibina oleh seorang pendeta Pembina. Dalam hal
gembala
jemaat cabang binaan dilantik sebagai pendeta maka jemaat tersebut
dengan sendirinya
menjadi jemaat induk.
4. Jemaat
Ranting. Jemaat yang dibuka dan dikembangkan oleh jemaat induk atau jemaat
cabang
dan digembalakan oleh seorang pendeta pembantu yang ditetapkan oleh
jemaat induk atau
jemaat cabang.
5. Jemaat
Ranting Binaan. Jemaat yang dibuka dan dikembangkan oleh seorang pejabat atau
seorang pelayan jemaat GBI yang digembalakan oleh seorang pendeta pembantu dan
dibina
oleh seorang pendeta pembina.
Pasal 5
JENIS KEBAKTIAN JEMAAT LOKAL
GBI memiliki jenis kebaktian, yaitu:
1. Kebaktian
Umum
2. Kebaktian
Hari Raya Gerejani
3. Kebaktian
Kategorial (Kebaktian Anak; Kebaktian Remaja; Kebaktian Pemuda; Kebaktian
Dewasa Muda; Kebaktian Wanita; Kebaktian Pria; Kebaktian Usia Lanjut dan
kebaktian lain
yang diadakan berdasarkan kebutuhan seperti: Kelompok Sel,
Ucapan Syukur dan
Penghiburan).
Pasal 6
JEMAAT YANG TIDAK MEMPUNYAI GEMBALA
1. Jemaat
Induk yang gembalanya berhalangan tetap, dicarikan gembala pengganti oleh
pengurus
jemaat local yang bersangkutan bersama dengan BPD.
2. Jika
dalam waktu paling lama 3 bulanBPD bersama dengan pengurus jemaat tidak
berhasil
mendapat seorang gembala, maka BPH akan menetapkannya.
3. Jemaat
Induk tanpa cabang yang digembalakan oleh gembala pengganti seorang Pdm/Pdp,
maka jemaat tersebut menjadi jemaat binaan.
4. Jemaat
yang memiliki cabang dan digembalakan oleh gembala pengganti seorang Pdm/Pdp,
maka status jemaat tersebut tetap seperti semula, sedangkan status pejabatnya
tetap dalam
pembinaan seorang Pendeta Pembina.
Pasal 7
SYARAT PEMBUKAAN JEMAAT BARU ATAU PEMINDAHAN
TEMPAT IBADAH
1. Sebelum
membuka/memindahkan tempat ibadah harus menyampaikan rencana tersebut
kepada
BPD secara tertulis untuk mendapatkan pengarahan lebih lanjut.
2. Membina
hubungan baik dengan gembala jemaat yang sudah ada di daerah yang berdekatan.
3. Tidak
boleh menimbulkan masalah dengan jemaat yang sudah ada dan apabila terjadi
masalah
BPD berhak menyelesaikannya
4. Jemaat
yang didirikan harus dilaporkan kepada BPD/BPH untuk mendapat surat keputusan
pengesahan sebagai gereja local, dan selanjutnya dapat menggunakan papan nama
dan logo
GBI
5. Pembukaan
jemaat baru, antara lain dapat dimulai dengan Kebaktian Anak, Persekutuan Doa
atau Kelompok Sel.
6. Perintisan
jemaat yang dilakukan oleh anggota jemaat GBI disebut Bakal Jemaat.
7. Tempat
untuk melakukan kegiatan ibadah dapat berbentuk Rumah Doa, Kapel atau Gereja.
Pasal 8
HAK & KEWAJIBAN JEMAAT GBI
1. Jemaat
GBI berhak mendapat pelayanan dari BPD dan atau BPH
2. Jemaat
Induk, Cabang, Ranting di lingkungan GBI setiap bulan wajib mengirim
persepuluhan
dari seluruh persembahan jemaat kepada BPH.
3. Jemaat
GBI wajib mengirim persembahan bulanan kepada BPD.
Pasal 9
PERSEKUTAN ANTAR GEREJA
1. Gembala
jemaat harus memelihara persekutuan dan kerja sama yang baik dengan gembala
jemaat GBI lainnya dan saling membantu.
2. Demi
kepentingan gereja Tuhan pada umumnya dan GBI pada kususnya, gembala jemaat GBI
harus memelihara hubungan yang baik dengan semua organisasi gereja.
Pasal 10
PAPAN NAMA JEMAAT
1. Jemaat
GBI memasang papan nama yang bertuliskan GEREJA BETHEL INDONESIA dan
alamatnya.
2. Jemaat
di suatu daerah yang tidak memungkinkan untuk memasang papan nama, tidak
diharuskan memasang papan nama Gereja Bethel Indonesia.
Pasal 11
LOGO, KEPALA SURAT & STEMPEL
1. Jemaat
GBI wajib memakai logo yang telah disahkan oleh Sinode.
2. Jemaat
GBI tidak boleh menggunakan logo atau kata-kata lain sebagai tambahan di
samping
logo resmi GBI pada kepala surat dan papan nama gereja.
3. Jemaat
GBI wajib mempergunakan format kepala surat dan stempel yang telah ditetapkan
oleh
BPH.
Pasal 12
ANGGOTA JEMAAT
GBI mempunyai 3 macam anggota jemaat, yaitu:
1. Anggota
Jemaat Baptisan ialah mereka yang telah dibaptis secara selam sesuai dengan
Pengakuan Iman GBI dan telah terdaftar sebagai anggota jemaat lokal.
2. Angota
jemaat Anak, Remaja dan Pemuda ialah mereka yang beribadah secara tetap dalam
kebaktian kategorial sesuai usia, terdaftar sebagai anggota dan belum dibaptis
secara selam.
3. Anggota
Jemaat Simpatisan ialah mereka yang dating beribadah di jemaat local GBI,
tetapi
belum terdaftar sebagai anggota.
Pasal 13
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA JEMAAT
1. Anggota
jemaat berhak mendapat pelayanan rohani dari gembala jemaat.
2. Anggota
jemaat wajib beribadah dengan setia dan membawa persepuluhan kepada Tuhan
pada
jemaat dimana yang bersangkutan menjadi anggota (Bil 18:25-28; Mal 3:8-10; 2
Kor 8:
12; 1 Kor 9:9; 2 Kor 9: 6-11).
3. Anggota
jemaat baptisan mempunyai hak suara dalam rapat siding jemaat.
4. Dalam
keadaan darurat atau luar biasa, dapat diadakan rapat dalam jemaat, yang
diselenggarakan oleh pengurus jemaat bersama dengan BPD.
Pasal 14
PERPINDAHAN ANGGOTA JEMAAT
1. Perpindahan
anggota antarjemaat adalah suatu hal yang dapat terjadi, namun tidak boleh
menimbulkan masalah.
2. Untuk
menjadi anggota pada jemaat local yang baru, maka yang bersangkutan wajib
melampirkan bukti surat pengunduran diri dari gereja awal.
3. Anggota
jematat, pengurus jemaat dan atau pejabat GBI yang pindah dari suatu jemaat
local,
tidak berhak menuntut milik (asset) jemaat local,dan atau segala yang
telah diserahkan atau
bentuk ganti rugi lainnya kepada jemaat local yang
ditinggalkan.
TATA TERTIB GEREJA BETHEL INDONESIA
BAB II
PEJABAT GBI
Pasal 33
SYARAT PENGANGKATAN
1. Telah
menyelesaikan pendidikan teologia: Sekolah Penginjil Bethel; Sekolah Teologia
Praktika
Bethel; Sekolah Teologia Extention; Lulusan Perguruan Tinggi Theologia
Strata Satu ( S 1) di
lingkungan GBI yang tidak menggembalakan jemaat atau
lulusan Sekolah Teologia lainnya yang
diakui oleh GBI.
2. Bagi
yang bukan lulusan sekolah teologia, telah melayani sebagai pelayan jemaat
sekurang-
urangnya 3 tahun dan mendapat penilaian baik dari gembala jemaat atau
yang menjalankan
tugas pendidikan pada sekolah-sekolah teologia di lingkungan
GBI atau menjalankan tugas
pembinaan kerohanian pada lembaga pemerintahan
secara tetap atau menjalankan tugas
penginjilan yang membawa berkat pada jemaat
dan terhisab dalam satu jemaat local.
3. Lulus
dari ujian yang diselenggarakan oleh BPD menjelang atau pada
saat Sidang MD
berlangsung; bagi lulusan sekolah Alkitab/Teologia di lingkungan
GBI hanya diuji Tata Gereja
dan Pengakuan Iman GBI
dan Penjabarannya.
4. Telah
terbukti dalam kehidupan pelayanan, mepunyai karunia antara lain: kerasulan;
kenabian; penginjilan; penggembalaan; dan keguruan yang membangun jemaat.
5. Sekurang-kurangnya
berumur 22 tahun.
Pasal 34
PROSEDUR PENCALONAN
1. Gembala
jemaat mengusulkan pengangkatan calon sebagai Pdp kepada BPD untuk
disetujui
dalam Sidang MD.
2. Sidang
MD melakuan penilaian terhadap calon dan memberikan persetujuan, apabila calon
telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Tata Gereja GBI.
3. Daftar
calon yang telah disetujui oleh Sidang MD akan diuji dan hasil kelulusan
dilaporkan
kepada BPH.
4. Calon
yang dinyatakan lulus, disahkan
oleh Majelis Ketua
dan dilantik oleh Ketua BPD
dalam Sidang
MD.
5. BPH
berhak membatalkan pengesahan dan pelantikan
apabila terdapat penyimpangan
dalam
prosedur atau proses pengangkatan.
6. Surat keputusan kependetaan dikeluarkan
oleh BPD dan kartu
jabatan Pdp diberikan oleh
BPH setelah pelantikan
dalam Sidang MD berdasarkan surat
pengantar dari BPD.
Pasal 35
PELAYANAN PENDETA PEMBANTU
1. Pdp
melayani jemaat di bawah pembinaan seorang pendeta Pembina.
2. Pdp
mempunyai hak dan kewajiban melakukan pelayanan kependetaan seperti tersebut
dalam
Bab II Bagian Umum, Pasal 22.
TATA TERTIB 2
GEREJA BETHEL INDONESIA
BPD, MD DAN DISIPLIN
MODUL DIKLAT PEJABAT
BAB IX
BADAN PEKERJA DAERAH
Pasal 72
PEMBENTUKAN BADAN PEKERJA DAERAH
1. Badan
Pekerja Daerah (BPD) dibentuk apabila dalam suatu propinsi terdapat
sekurang-
kurangnya 5 (lima) Pdt., yang masing-masing menggembalakan jemaat
induk.
2. Dalam
hal bersifat kusus, BPD dapat juga dibentuk di daerah-daerah tertentu atas usul
BPD
yang bersangkutan dan mendapat persetujuan dari BPH
3. Daerah
yang belum memenuhi syarat untuk membentuk BPD, diatur oleh BPH
Pasal 73
PENGERTIAN DAN SUSUNAN
1. BPD
adalah badan yang mewakili Majelis Daerah baik ke dalam maupun ke luar,
terhadap
pemerintah serta semua organisasi lain di daerahnya .
2. Susunan
BPD terdiri dari:
a. Penasehat yang
adalah MPL di daerah.
b. Ketua dan Wakil
Ketua.
c. Sekretaris dan
Wakil Sekretaris
d. Bendahara dan
Wakil Bendahara
e. Ketua-ketua Bidang
dan Ketua Perwakilan Wilayah Kabupaten atau Kota
Pasal 74
PERSYARATAN KETUA
Ketua BPD Sidang Majelis Daerah dengan
persyaratan:
1. Seorang
Pdt yang menggembalakan jemaat selama 5 (lima) tahun.
2. Berusia
sekurang-kurangnya 35 tahun.
3. Mempunyai
karunia Roh Kudus sebagai pemimpin gereja yang dibuktikan dalam pelayanan
4. Mempunyai
sikap mengayomi dan melayani dengan penuh kasih ( 1 Tes 2:11-12).
5. Loyal
kepada GBI dan jujur serta setia dalam memberi perpuluhan jemaat yang
digembalakannya kepada BPH (sepenuhnya dalam periode berjalan).
6. Mempunyai
kehidupan keluarga yang baik dalam 10 tahun terakhir tidak pernah terkena
disipin gereja.
7. Memiliki
rencana dan strategi misi pengembangan GBI di daerahnya.
8. Sekurang-kurangnya
berpendidikan SMA atau sederajat.
Pasal 75
PROSES PEMILIHAN KETUA BPD
1. Sidang
MD yang diadakan untuk memilih Calon Ketua BPD GBI, diselenggarakan paling
cepat 3
bulan atau paling lambat 1 bulan sebelum Sinode.
2. Majelis
Ketua dari unsur BPH GBI, berkewajiban untuk memimpin seluruh proses pemilihan
Ketua BPD GBI yang diadakan dalam Sidang MD terakhir.
3. Yang
mempunyai hak suara dalam Sidang MD adalah Pdm., dengan memperlihatkan kartu
jabatan kependetaan yang masih berlaku.
4. Seorang
Pdt, atau Pdm., hanya dapat menulis 1 nama Calon Ketua BPD GBI di dalam kertas
suara yang telah disediakan dan memasukkannya dalam kotak suara.
5. Kertas
suara yang di dalamnya tercantum lebih dari 1 nama Calon Ketua BPD GBI,
dinyatakan
batal dan tidak dihitung sebagai perolehan suara.
6. Bakal
Calon Ketua BPD GBI dipilih dari nama-nama yang diajukan secara tertulis oleh
peserta
Sidang MD yang mempunyai hak suara.
7. Pemilihan
Calon Ketua BPD GBI dalam Sidang MD dilakukan secara bertahap, langsung, bebas
dan rahasia.
8. Pada
pemilihan tahap pertama Bakal Calon Ketua BPD GBI diseleksi oleh Sidang MD
sehubungan dengan persyaratan dalam pasal 74, untuk mendapatkan 3 calon dengan
suara
terbanyak, untuk disahkan sebagai Calon Ketua BPD GBI pada
tahap kedua.
9. Jika
dalam tahap kedua terdapat 2 calon dengan jumlah suara terbanyak yang sama,
maka
diadakan pemilihan ulang kepada 2 calon tersebut sampai salah seorang
calon mendapat suara
terbanyak.
10. Sebelum perhitungan suara dimulai,
Majelis Ketua Sidang MD akan memilih 2 orang wakil dari
peserta
Sidang MD untuk menjadi saksi dalam pembacaan dan perhitungan suara dari
nama-
nama Calon Ketua BPD GBI yang masuk.
11. Setelah 2 orang saksi terpilih,
Majelis Ketua Sidang MD akan membacakan nama-nama Calon
Ketua BPD GBI dan
menghitung jumlah suara yang didapat oleh masing-masing calon.
12. Calon Ketua BPD GBI yang memperoleh
suara terbanyak, dinyatakan dan ditetapkan sebagai
Ketua BPD.
13. Ketua BPD terpilih akan dilantik
oleh Ketua Umum BPH GBI dalam Sinode.
14. Hasil perhitungan suara pemilihan
Ketua BPD GBI, dituangkan dalam berita acara pemilihan
untuk ayat 13
15. Dalam memilih dan menyusun
staf/pengurus, Ketua BPD GBI terpilih berkonsultasi dengan
aggota MPL setempat.
16. Dalam masa peralihan kepemimpinan,
Ketua BPD terpilih melakukan oreientasi tugas dengan
Ketua BPD yang lama
Pasal 76
PENGURUS LENGKAP
1. Pengurus
lengkap BPD terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan wakil-wakilnya serta
Ketua-ketua Bidang dan Perwakilan Wilayah Kabupaten ata Kota (Perwil) yang
ditetapkan oleh BPD melalui surat keputusan.
2. Perwil
dapat ditetapkan oleh BPD sesuai kebutuhan.
3. Perwil
terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara
4. Tugas Perwil adalah:
a. Membantu BPD dalam
mengembangkan persekutuan pejabat di daerah yang bersangkutan.
b. Membantu BPD dalam
mengembangkan pelayanan di daerah yang bersangkutan.
c. Tugas-tugas
tersebut dinyatakan dalam butir-butir Surat Keputusan BPD
5. Perwil dapat mengadakan rapat atas
persetujuan Ketua BPD yang dihadiri oleh ketua/wakil ketua BPD.
6. Keperluan operasional Perwil termasuk
dalam anggaran BPD.
Pasal 77
TUGAS
Badan Pekerja Daerah bertugas:
1. Mewakili
BPH di daerah dan melaksanakan segala keputusan Sinode, MPL dan Majelis Daerah.
2. Meneliti
dan menyelesaikan masalah sesuai dengan Firman Tuhan dan Tata Gereja GBI.
3. Membela
dan membina jemaat-jemaat di daerah demi perkembangan dan kemajuan GBI.
4. Melaksanakan
program sinode, baik jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan
kebutuhan daerah.
5. Menyusun
laporan pertumbuhan dan perkembangan daerah untuk BPH dan MPL.
Badan Pekerja Daerah bertugas :
6. Mengeluarkan
surat keputusan penetapan gembala jemaat, surat keputusan kependetaan
untuk Pdm.,
dan Pdp., serta surat pengantar untuk memperoleh kartu jabatan.
7. Mengadakan
rapat staf sekurang-kurangnya 3 bulan 1 kali.
8. Melaksanakan
tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh BPH.
9. Menyelenggarakan
Sidang MD.
Pasal 78
MASA JABATAN
1. Masa
jabatan ketua BPD adalah dari satu Sinode sampai kepada Sinode berikutnya.
2. Masa
jabatan ketua BPD paling lama adalah 2 kali masa jabatan dan dapat dicalokan
kembali
setelah selang 1 periode berikutnya
3. Apabila
ketua BPD tidak dapat memenuhi kewajibannya sehingga merugikan persekutuan GBI,
maka BPH membebaskantugaskan yang bersangkutan dari jabatan Ketua BPD.
Pasal 79
KEKOSONGAN JABATAN
1. Kekosongan jabatan
ketua BPD yang terjadi karena tidak dapat melaksanakan tugas dengan
baik, maka
BPH mengangkat seorang pejabat sementara untuk menggantikannya sampai
sidang MD
berikutnya.
2. Apabila
seorang anggota pengurus BPD tidak menunaikan tugas dengan baik, Ketua BPD
dapat
menggantikannya dengan pejabat lain dan kemudian melaporkan kepada BPH.
BAB XI
DISIPLIN GEREJA
Pasal 84
PENGERTIAN DISIPLIN GEREJA
1. Disiplin
gereja: Sarana pembinaan; pemulihan; pemurnian yang dilaksanakan dengan kasih
untuk pendewasaan dan menjaga kekudusan gereja.
2. Disiplin
gereja ialah sanksi yang dijatuhkan berdasarkan pelanggaran terhadap ‘ajaran
dan
peraturan dari GBI’ yang harus ditaati oleh setiap pejabat GBI
Pasal 85
DASAR DISIPLIN GEREJA
Demi kemajuan dan kemurnian pelayan Tuhan,
maka gereja menjalankan Disiplin Gereja berdasarkan:
1. Alkitab
2. Pengkuan
Iman, Pengajaran, Tata Gereja GBI
3. Etika
Kependetaan.
4. Peraturan
yang berlaku di daerah setelah disetujui oleh MD dan disahkan oleh MPL.
Pasal 86
JENIS SANKSI DISIPLIN
1. Peringatan
tertulis.
2. Pemutusan
persekutuan sementara sehingga tidak mendapatkan pelayanan secara organisasi.
3. Pembebasan
tugas sementara sebagai pejabat GBI untuk suatu waktu tertentu secara tertulis
dan diumumkan
4. Penurunan
jenjang kependetaan dan jabatan kepengurusan dalam GBI secara tertulis dan
diumumkan.
5. Pembebasan
tugas secara tetap (Pemecatan) sebagai pejabat GBI dan diumukan kepada
seluruh
pejabat GBI, serta tidak diperkenankan melayani di lingkungan jemaat-jemaat GBI
Pasal 87
PROSEDUR PENJATUHAN SANKSI DISIPLIN
1. Pejabat
yang menemukan pelanggaran dari pejabat lainnya dapat memberitahukan kepada
BPD
yang disertai bukti-bukti dan penyampaian tembusan kepada BPH, anggota MPL di
daerah
dan pendeta pembina.
2. BPD
memanggil pejabat yang bersangkutan dan atau bersama pendeta pembinanya untuk
melakukan klarifikasi dan pembinaan
3. Apabila
pejabat yang bersangkutan menolak pembinaan yang diberikan, maka BPD dapat
mengeluarkan surat keputusan penjatuhan sanksi peringatan tertulis atau
pemutusan
persekutuan sementara, sehingga tidak mendapat pelayanan secara
organisasi dan
memberikan tembusan kepada BPH GBI
4. BPD
bersama dengan anggota MPL di daerah yang bersangkutan dapat menjatuhkan
sanksi pembebasan
tugas sementara sebagai pejabat GBI untuk suatu waktu tertentu
secara
tertulis dan dumumkan.
5. Apabla
pejabat tsb belum bertobat, maka BPD menyerahkan masalahnya kepada BPH
6. BPH
melakukan penelitian terhadap pejabat tersebut untuk menetapkan keputusan
disiplin
pelanggaran organisasi, maka pembinaan sanksi dilakukan oleh pejabat
struktural di atasnya.
Pasal 88
REHABILITASI DAN PEMULIHAN
1. Pejabat
yang terkena disiplin gereja dan kemudian ternyata tidak bersalah akan
direhabilitasi
oleh BPD atau BPH.
2. Pejabat
yang terkena disiplin gereja berhak mendapat pembinaan untuk pemulihan yang
dilakukan oleh BPD atau BPH.
3. Pejabat
yang terkena disiplin gereja dapat dipulihkan oleh BPD atau BPH apabila
memenuhi
syarat:
a. Telah
sngguh-sungguh bertobat dan menghasilkan buah pertobatan yang disaksikan oleh
jemaat dan sesama pejabat GBI di daerah ybs
b. Mendapat
rekomendasi dari BPD berdasarkan musyawarah dengan anggota MPL di
daerah ybs
c. Mentaati
semua ketentuan yang disebutkan dalam keputusan BPH tentang disiplin
4. Pejabat
yang terkena pembebasan tugas secara tetap dapat menjadi anggota jemaat GBI,
apabila yang bersangkutan ingin kembali melayani dapat
diproses sesuai Tata Dasar dan Tata
Tertib GBI
5. Surat
keputusan rehabilitasi dikeluarkan oleh BPH
BAB XII
PERBENDAHARAAN GEREJA
Pasal 89
PENGERTIAN PERBENDAHARAAN GEREJA
Yang dimaksud dengan perbendaharaan gereja
adalah barang-barang bergerak dan atau tidak bergerak serta keuangan yang
menjadi milik gereja
Pasal 90
JENIS KEPEMILIKAN GEREJA
1. Milik
Umum GBI adalah keuangan, semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli
dan
dibiayai oleh BPH atau BPD atau dihibahkan dengan sah kepada BPH maupun BPD
GBI dan
dikelola oleh BPH atau BPD
2. Milik
jemaat local adalah keuangan, semua barang bergerak dan tidak bergerak yang
dibeli dan
dibiayai oleh jemaat local atau dihibahkan dengan sah kepadanya dan
dikelola oleh gembala
jemaat bersama pengurus jemaat local yang berhak
melakukan tindakan hukum atasnya,
meskipun diatasnakan GBI
Pasal 91
PELEPASAN BARANG TIDAK BERGERAK
1. Milik
Umum GBI untuk menjual atau melepas tidak bergerak milik umum GBI
diperlukan
persetujuan dari MPL dan harus dilaporkan dalam Sidang Sinode.
2. Milik
jemaat lokal untuk menjual atau melepas milik jemaat lokal harus disertai
kesepakatan
tertulis antara gembala jemaat dengan pengurus jemaat local; apa
bila terdapat masaah
antara gembala jemaat lokal dan
pengurus jemaat dalam hal pelepasan kepemilikan tersebut
harus dengan
persetujuan BPD dan keputusan tertuis dari BPH.
Pasal 92
SUMBER KEUANGAN BPH
Keuangan BPH sebagai pengurus sinode
diperoleh dari :
1. Persepuluhan
dari seluruh pemasukan jemaat local.
2. Persembahan
sukarela dari para simpatisan dan pejabat GBI.
3. Persembahan
lain atau usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan.
Pasal 93
ANGGARAN PENDAPATAN & BELANJA BPH
1. BPH
menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan yang menyangkut
Program Nasional GBI dan disahkan dalam sdang MPL.
2. Anggaran
Pendapatan dan Belanja yang telah disahkan dalam siding MPL, harus
dilaksanakan
oleh BPH dan dipertanggung-jawabkan kepada sidang MPL berikutnya.
3. Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja GBI untuk satu periode Sinode dilaporkan dan
disahkan dalam sidang sinode.
Pasal 94
SUMBER KEUANGAN BPD
Keuangan BPD diperoleh dari:
1. Persembahan
wajib setiap bulan jemaat lokal dan pejabat-pejabat di daerah masing-masing.
2. Bantuan
BPH untuk menunjang program nasional GBI sesuai dengan kondisi daerah
masing-
masing.
3. Persembahan
lain atau usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan
Pasal 95
SUMBER KEUANGAN JEMAAT LOKAL
Sumber keuangan jemaat local diperoleh antara
lain dari perpuluhan, persembahan anggota jemaat, persembahan-persembahan lain
atau usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan
Pasal 96
PENGGUNAAN KEUANGAN
1. Keuangan
BPH digunakan untuk :
a. Membiayai
pelaksanaan ProgramNasional GBI yang disahkan oleh Sinode.
b. Membiayai
pelaksanaan program yang disetujui oleh MPL
c. Hal-hal
lain yang dianggap perlu oleh BPH
2. Keuangan BPD digunakan
untuk :
a. Membiayai
program daerah yang disahkan sidang MD.
b. Hal-hal
lain yang dianggap perlu oleh BPD
3. Keuangan Jemaat Lokal
digunakan untuk :
a. Membiayai
pelaksanaan program jemaat local sesuai dengan visi gembala jemaat
b. Membiayai
kehidupan gembala jemaat dan staf.
terimakasih... Artikel menarik
BalasHapuspasal 36 - 71 kog nggak ada.. Dimana?