TATA DASAR
GEREJA BETHEL INDONESIA
MODUL
DIKLAT PEJABAT
ALKITAB :
PERJANJIAN LAMA (PL) DAN PERJANJIAN BARU (PB)
TATA
GEREJA : TATA DASAR DAN
TATA TERTIB
TATA
DASAR GEREJA BETHEL INDONESIA (Om Ho)
Pada
awalnya TATA DASAR GEREJA BETHEL INDONESIA dimasukkan sebagai bagian dari “MEKANISME ORGANISASI GBI”
Tujuannya
adalah : Agar semua Pejabat dan Anggota GBI lebih mengenal dan mengasihi
Gerejanya untuk mengabdikan dirinya kepada Tuhan yang telah memanggil mereka
untuk meluaskan Kerajaan Allah diseluruh persada Indonesia”. Dalam
buku “Mekanisme Organisasi GBI (Kata Pengantar), Om Ho dengan tegas
menya-takan: “agar semua pejabat GBI mengetahui ‘peraturan mainnya" GBI
dan melaksanakan segala gerak pelayanan sesuai dengan Mekanisme Organisasi
(Tata Gereja) yang telah ditetapkan dan diseahkan oleh otoritas
tertinggi GBI, yaitu SINODE-nya”.
Jadi
Tata Gereja adalah “Peraturan yang mengatur dan membina kegiatan anggota dan
pejabat untuk memelihara dan merangsang pertumbuhan”
Pasal
1
WUJUD
GEREJA
(1)
Gereja adalah PERSEKUTUAN orang-orang
yang dipanggil Tuhan
(2)
Gereja adalah TUBUH KRISTUS
(3)
Gereja adalah RUMAH ALLAH
YANG HIDUP
(4)
Gereja adalah ORGANISME YANG
HIDUP dan BERKEMBANG
(5) Gereja DIPIMPIN
oleh ROH KUDUS dan FIRMAN ALLAH
(6) Gereja
Bethel Indonesia (GBI) terdiri dari JEMAAT-JEMAAT LOKAL GBI di
seluruh Indonesia dan Luar Negeri adalah bagian dari Gereja yang ESA, KUDUS
DAN AM
Pasal
2
DASAR-DASAR
GEREJA
Dasar
Gereja Bethel Indonesia ialah Tuhan Yesus Kristus yang dinyatakan dalam Alkitab
Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, dirumuskan dalam Pengakuan Iman dan
Pengajaran Dasar GBI.
Pasal
3
ASAS
GEREJA DALAM BERMASYARAKAT
Asas
Gereja Bethel Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
di Indonesia adalah Pancasila
Pasal
4
VISI
GEREJA
Visi
Gereja Bethel Indonesia: Menjadi Seperti Yesus Kristus
Pasal
5
MISI
GEREJA
Untuk
mencapai Visi Gereja Bethel Indonesia melakasanakan misi:
a.
Memberitakan kabar keselamatan kepada segala bangsa.
b.
Menjadikan orang percaya murid Kristus
c. Melengkapi
orang percaya untuk pekerjaan pelayanan bagi pembangunan
Tubuh Kristus
d.
Meningatkan persatuan dan kesatuan Tubuh Kristus
Pasal
6
JEMAAT
GEREJA
Jemaat
Gereja ialah persekutuan orang percaya yang telah menerima Yesus Kritus sebagai
Tuhan dan Juruselamat serta dibaptis secara selam yang digembalakan seorang
pejabat Gereja Bethel Indonesia dan bersifat otonom
Pasal
7
ANGGOTA
GEREJA
Anggota
Gereja ialah orang percaya yang telah menerima Yesus Kritus sebagai Tuhan dan
Juruselamat serta beribadah secara teratur jaat Gereja Bethel Indonesia dan
bersifat otonom
Pasal
8
PEJABAT
GEREJA
Pejabat
gereja ialah seseorang yang dilantik oleh Gereja Bethel Indonesia sebagai
Pendeta disingkat Pdt., Pendeta Muda disingkat Pdm., dan Pendeta Pembantu
disingkat Pdp., untuk bertugas dalam pelayanan gereja
Pasal
9
PIMPINAN
GEREJA
Gereja
Bethel Indonesia mempunyai pimpinan yang terdiri dari:
(1) Sinode
ialah sidang pengambil keputusan tertinggi Gereja Bethel Indonesia
(2)
Majelis Pekerja Lengkap, disingkat MPL ialah sidang perwakilan pejabat GBI
yang
bertindak atas nama Sinode untuk menilai dan menerima
pertanggungjawaban BPH
(3) Majelis
Pertimbangan, disingkat MP ialah badan pemberi pertimbangan
dan nasehat kepada
GBI
(4) Badan
Pekerja Harian, disingkat BPH ialah pelaksana keputusan Sinode dan
atau MPL
(5) Majelis
Daerah, disingkat MD ialah sidang pengambilan keputusan di tingkat
daerah.
(6) Badan
Pekerja Daerah, disingkat BPD ialah pelaksana harian keputusan
Sidang Majelis
Daerah dan atau BPH
(7) Gembala
jemaat ialah pemimpin jemaat lokal
Pasal
10
LEMBAGA-LEMBAGA
YANG DIBENTUK BPH
Untuk
menunjuang kelancaran tugas-tugas yang diberikan oleh Sinode, BPH dapat
membentuk :
(1)
Komisi
(2)
Panitia
(3)
Lembaga-lembaga lain yang diperlukan
Pasal
11
DISIPLIN
GEREJA
Gereja
Bethel Indonesia melaksanakan disiplin gereja dan pembinaan terhadap pejabat-pejabat
yang melanggar Pengakuan Iman, Pengajaran Gereja Bethel Indonesia Tata Gereja
GBI dan Etika kependetaan.
Pasal
12
PERBENDAHARAAN
GEREJA
Perbendaharaan
gereja adalah barang-barang bergerak dan atau tidak bergerak serta
keuangan yang menjadi milik gereja terdiri dari:
(1) Milik
Umum GBI yaitu keuangan, semua barang bergerak dan tidak
bergerak yang dibeli
dan dibiayaai oleh BPH/BPD atau dihibahkan dengan
sah kepada BPH/BPD
(2) Milik
Jemaat Lokal yaitu keuangan, semua barang bergerak dan tidak
bergerak yang
dibeli dan dibiayaai oleh BPH/BPD atau dihibahkan dengan sah kepada BPH/BPD
(3) Pengelolaan
milik umum dilakukan oleh BPH/BPD sedangkan milik jemaat
local oleh Gembala
Jemaat
Pasal
13
PERUBAHAN
Perubahan
Tata Gereja GBI dilakukan atas usul sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat)
orang Pendeta GBI melalui BPH untuk diteliti, dinilai dan disetujui oleh MPL.
Untuk merumuskan usul perubahan tersebut MPL membentuk panitia ad-hoc guna
mendapatkan pengesahan dalam Sidang Sinode berikutnya. Ketentuan yang
menyangkut kepemilikan jemaat local disepakati untuk tidak mengalami perubahan.
Pasal
14
HAL-HAL
YANG BELUM DIATUR
Hal-hal
yang belum diatur dalam Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia diatur lebih lanjut
dalam Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia dengan syarat tidak bertentangan
dengan Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia
(Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia, adalah
Dasar dari Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia)
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.