SURAT KEPUTUSAN
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
(NOMOR: 001/SK-P/BPD/SULTRA/X/2016)
(NOMOR: 001/SK-P/BPD/SULTRA/X/2016)
TENTANG
PENETAPAN DAN PENUNJUKAN
Pdt. YOSUA BOKKO
SEBAGAI WAKIL KETUA
BADAN PEKERJA DAERAH
SULAWESI TENGGARA
GEREJA
BETHEL INDONESIA
MASA BAKTI TAHUN 2016-2018
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembentukan pengurus dalam suatu
organisasi adalah merupakan hal yang wajib dilakukan, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam organisasi tersebut.
b. bahwa Gereja Bethel Indonesia sebagai sebuah
organisasi mempunyai ketentuan yang mengatur tentang pembentukan pengurus yang
diatur dalam Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia.
c.
bahwa Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja
Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun 2016 - 2018 telah dipilih dalam Sidang Majelis Daerah I Gereja
Bethel Indonesia pada tanggal 05 Agustus 2016 di Kendari dan telah dilantik dalam
Sidang Majelis Lengkap Gereja Bethel Indonesia ke-III pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar - Bali sesuai dengan Tata
Gereja Gereja Bethel Indonesia.
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Gereja
Bethel Indonesia, Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel
Indonesia mempunyai kewenangan untuk menyusun pengurus Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia
dengan memilih dan mengangkat seseorang menjadi pengurus.
e.
bahwa untuk keperluan maksud tersebut dalam butir d di
atas, perlu dituangkan dalam sebuah keputusan.
Memperhatikan : Keputusan rapat konsultasi Ketua Badan
Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia dengan Anggota Majelis
Pekerja Lengkap Gereja Bethel Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar Bali.
Mengingat : 1. Pasal
9 ayat 6 Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia
2. Bab
IX pasal 73, pasal 75 ayat 15, pasal 76 Tata Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.
M E M U
T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk Pdt. YOSUA BOKKO sebagai Wakil Ketua Badan Pekerja Daerah
Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun 2016-2018.
Kedua : Tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua terlampir
dalam Job Descreption
Ketiga : Dalam
tugasnya Pdt. YOSUA BOKKO selaku Wakil Ketua BPD GBI, bertanggung jawab penuh
kepada Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia.
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan, kekurangan
atau penyimpangan dalam tugas dan tanggung jawab, maka setiap keputusan ini
akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Kendari
Pada
tanggal : 07 Oktober 2016
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Pdt. HO LUCKY SETIAWAN, S.Th, M.PM, M.Pd
Ketua BPD GBI
Tembusan
kepada Yth:
1. Ketua Umum Badan Pekerja Harian Gereja Bethel
Indonesia, Pdt. Dr.Japarlin Marbun di Jakarta
2. Departemen Pembinaan Regional III (BPD
Sulawesi, Ambon & Papua) ,
Pdt.Steve Retraubun, SH
3. Arsip
KEPUTUSAN
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
NOMOR: 001/SK-P/BPD/SULTRA/X/2016
NOMOR: 001/SK-P/BPD/SULTRA/X/2016
TENTANG
PENETAPAN DAN PENUNJUKAN Pdm.RUKSMAN
MALAHA, SE
SEBAGAI SEKRETARIS I
BADAN PEKERJA DAERAH
SULAWESI
TENGGARA
GEREJA
BETHEL INDONESIA
MASA BAKTI TAHUN 2016-2018
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembentukan pengurus dalam suatu
organisasi adalah merupakan hal yang wajib dilakukan, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam organisasi tersebut.
b. bahwa Gereja Bethel Indonesia sebagai sebuah
organisasi mempunyai ketentuan yang mengatur tentang pembentukan pengurus yang
diatur dalam Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia.
c. bahwa Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi
Tenggara Gereja Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun 2016 - 2018 telah dipilih dalam Sidang
Majelis Daerah I Gereja Bethel Indonesia pada tanggal 05 Agustus 2016 di Kendari dan telah dilantik dalam Sidang
Majelis Lengkap Gereja Bethel Indonesia ke-III pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar - Bali sesuai dengan Tata
Gereja Gereja Bethel Indonesia.
d. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Tata
Tertib Gereja Bethel Indonesia, Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara
Gereja Bethel Indonesia mempunyai kewenangan untuk menyusun pengurus Badan
Pekerja Daerah Sulawesi
Tenggara
Gereja Bethel Indonesia dengan memilih dan mengangkat seseorang menjadi
pengurus.
e. bahwa untuk keperluan maksud tersebut dalam
butir d di atas, perlu dituangkan dalam sebuah keputusan.
Memperhatikan : Keputusan rapat konsultasi Ketua Badan
Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia dengan Anggota Majelis
Pekerja Lengkap Gereja Bethel Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar Bali.
Mengingat : 1. Pasal 9
ayat 6 Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia
2. Bab
IX pasal 73, pasal 75 ayat 15, pasal 76 Tata Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.
M E M U
T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk Pdm.RUKSMAN MALAHA, SE sebagai Sekretaris I Badan Pekerja Daerah
Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun 2016-2018.
Kedua : Tugas dan tanggung jawab Sekretaris I
terlampir dalam Job Descreption
Ketiga : Dalam
tugasnya Pdm.Ruksman Malaha, SE sebagai sekretaris I BPD GBI, bertanggung jawab
penuh kepada Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan, kekurangan
atau penyimpangan dalam tugas dan tanggung jawab, maka setiap keputusan ini
akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Kendari
Pada
tanggal : 07 Oktober 2016
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Pdt. HO LUCKY SETIAWAN, S.Th, M.PM, M.Pd
Ketua BPD GBI
Tembusan kepada Yth:
1.
Ketua
Umum Badan Pekerja Harian Gereja Bethel Indonesia, Pdt. Dr.Japarlin Marbun di
Jakarta
2.
Departemen
Pembinaan Regional III (BPD Sulawesi, Ambon & Papua) , Pdt.Steve Retraubun, SH
3.
Arsip
KEPUTUSAN
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
NOMOR: 001/SK-P/BPD/SULTRA/X/2016
NOMOR: 001/SK-P/BPD/SULTRA/X/2016
TENTANG
PENETAPAN DAN PENUNJUKAN
Pdm.BUDI WIBOWO
SEBAGAI SEKRETARIS II
BADAN PEKERJA DAERAH
SULAWESI TENGGARA
GEREJA
BETHEL INDONESIA
MASA BAKTI TAHUN 2016-2018
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembentukan pengurus dalam suatu
organisasi adalah merupakan hal yang wajib dilakukan, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam organisasi tersebut.
b. bahwa Gereja Bethel Indonesia sebagai sebuah
organisasi mempunyai ketentuan yang mengatur tentang pembentukan pengurus yang
diatur dalam Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia.
c.
bahwa Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja
Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun 2016 - 2018 telah dipilih dalam Sidang Majelis Daerah I Gereja
Bethel Indonesia pada tanggal 05 Agustus 2016 di Kendari dan telah dilantik dalam
Sidang Majelis Lengkap Gereja Bethel Indonesia ke-III pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar - Bali sesuai dengan Tata
Gereja Gereja Bethel Indonesia.
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Gereja
Bethel Indonesia, Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia
mempunyai kewenangan untuk menyusun pengurus Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia
dengan memilih dan mengangkat seseorang menjadi pengurus.
e.
bahwa untuk keperluan maksud tersebut dalam butir d di
atas, perlu dituangkan dalam sebuah keputusan.
Memperhatikan : Keputusan
rapat konsultasi Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel
Indonesia dengan Anggota Majelis Pekerja Lengkap Gereja Bethel Indonesia pada
tanggal 7 Oktober
2016 di Denpasar Bali.
Mengingat : 1. Pasal
9 ayat 6 Tata Dasar Gereja Bethel
Indonesia
2. Bab
IX pasal 73, pasal 75 ayat 15, pasal 76 Tata Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.
M E M U
T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk Pdm.Budi Wibowo sebagai Sekretaris II Badan Pekerja Daerah
Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun 2016-2018.
Kedua : Tugas dan tanggung jawab Sekretaris II terlampir dalam Job Descreption
Ketiga : Dalam
tugasnya Pdm.Budi Wibowo sebagai sekretaris II BPD GBI, bertanggung jawab penuh
kepada Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia.
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan, kekurangan
atau penyimpangan dalam tugas dan tanggung jawab, maka setiap keputusan ini
akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Kendari
Pada
tanggal : 07 Oktober 2016
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Pdt. HO LUCKY SETIAWAN, S.Th, M.PM, M.Pd
Ketua BPD GBI
Tembusan kepada Yth:
1. Ketua Umum Badan Pekerja Harian Gereja
Bethel Indonesia, Pdt. Dr.Japarlin Marbun di Jakarta
2. Departemen Pembinaan Regional III (BPD
Sulawesi, Ambon & Papua) , Pdt.Steve Retraubun, SH
3. Arsip
KEPUTUSAN
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
NOMOR: 001/SK-P/BPD/SULTRA/X/2016
NOMOR: 001/SK-P/BPD/SULTRA/X/2016
TENTANG
PENETAPAN DAN PENUNJUKAN Pdm.MARTHEN
LAWOLYO
SEBAGAI BENDAHARA I
BADAN PEKERJA DAERAH
SULAWESI TENGGARA
GEREJA
BETHEL INDONESIA
MASA BAKTI TAHUN 2016-2018
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembentukan pengurus dalam suatu
organisasi adalah merupakan hal yang wajib dilakukan, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam organisasi tersebut.
b. bahwa Gereja Bethel Indonesia sebagai sebuah
organisasi mempunyai ketentuan yang mengatur tentang pembentukan pengurus yang
diatur dalam Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia.
c.
bahwa Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja
Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun 2016 - 2018 telah dipilih dalam Sidang Majelis Daerah I Gereja
Bethel Indonesia pada tanggal 05 Agustus 2016 di Kendari dan telah dilantik dalam
Sidang Majelis Lengkap Gereja Bethel Indonesia ke-III pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar - Bali sesuai dengan Tata
Gereja Gereja Bethel Indonesia.
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Gereja
Bethel Indonesia, Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel
Indonesia mempunyai kewenangan untuk menyusun pengurus Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia
dengan memilih dan mengangkat seseorang menjadi pengurus.
e.
bahwa untuk keperluan maksud tersebut dalam butir d di
atas, perlu dituangkan dalam sebuah keputusan.
Memperhatikan : Keputusan rapat konsultasi Ketua Badan
Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia dengan Anggota Majelis
Pekerja Lengkap Gereja Bethel Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar Bali.
Mengingat : 1. Pasal
9 ayat 6 Tata Dasar Gereja Bethel
Indonesia
2. Bab
IX pasal 73, pasal 75 ayat 15, pasal 76 Tata Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.
M E M U
T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk Pdm.Marthen Lawolyo sebagai Bendahara I Badan Pekerja Daerah
Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun 2016-2018.
Kedua : Tugas dan tanggung jawab Bendahara I terlampir
dalam Job Descreption
Ketiga : Dalam
tugasnya Pdm.Marthen Lawolyo sebagai
bendahara I BPD GBI, bertanggung jawab penuh kepada Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia.
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan, kekurangan
atau penyimpangan dalam tugas dan tanggung jawab, maka setiap keputusan ini
akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Kendari
Pada
tanggal : 07 Oktober 2016
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Pdt. HO LUCKY SETIAWAN, S.Th, M.PM, M.Pd
Ketua BPD GBI
Tembusan kepada Yth:
1. Ketua Umum Badan Pekerja Harian Gereja
Bethel Indonesia, Pdt. Dr.Japarlin Marbun di Jakarta
2. Departemen Pembinaan Regional III (BPD
Sulawesi, Ambon & Papua) , Pdt.Steve Retraubun, SH
3. Arsip
KEPUTUSAN
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
NOMOR: 001/SK-P/BPD/SULTRA/X/2016
NOMOR: 001/SK-P/BPD/SULTRA/X/2016
TENTANG
PENETAPAN DAN PENUNJUKAN
Pdp.PATRIA SUDEWA
SEBAGAI BENDAHARA II
BADAN PEKERJA DAERAH
SULAWESI
TENGGARA
GEREJA
BETHEL INDONESIA
MASA BAKTI TAHUN 2016-2018
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembentukan pengurus dalam suatu
organisasi adalah merupakan hal yang wajib dilakukan, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam organisasi tersebut.
b. bahwa Gereja Bethel Indonesia sebagai sebuah
organisasi mempunyai ketentuan yang mengatur tentang pembentukan pengurus yang
diatur dalam Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia.
c.
bahwa Ketua Badan
Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun 2016 - 2018 telah dipilih dalam Sidang
Majelis Daerah I Gereja Bethel Indonesia pada tanggal 05 Agustus 2016 di Kendari dan telah dilantik dalam Sidang
Majelis Lengkap Gereja Bethel Indonesia ke-III pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar - Bali sesuai dengan Tata
Gereja Gereja Bethel Indonesia.
d.
bahwa sesuai
dengan ketentuan dalam Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia, Ketua Badan Pekerja
Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia mempunyai kewenangan untuk
menyusun pengurus Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia dengan memilih dan
mengangkat seseorang menjadi pengurus.
e.
bahwa untuk
keperluan maksud tersebut dalam butir d di atas, perlu dituangkan dalam sebuah
keputusan.
Memperhatikan : Keputusan rapat konsultasi Ketua Badan
Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia dengan Anggota Majelis
Pekerja Lengkap Gereja Bethel Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar Bali.
Mengingat : 1. Pasal
9 ayat 6 Tata Dasar Gereja Bethel
Indonesia
2. Bab
IX pasal 73, pasal 75 ayat 15, pasal 76 Tata Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.
M E M U
T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk Pdp.Patria Sudewa sebagai Bendahara II Badan Pekerja Daerah
Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun 2016-2018.
Kedua : Tugas dan tanggung jawab Bendahara II terlampir dalam Job Descreption
Ketiga : Dalam
tugasnya Pdp.Patria Sudewa sebagai bendahara II BPD GBI, bertanggung jawab
penuh kepada Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia.
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan, kekurangan
atau penyimpangan dalam tugas dan tanggung jawab, maka setiap keputusan ini akan
ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Kendari
Pada
tanggal : 07 Oktober 2016
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Pdt. HO LUCKY SETIAWAN, S.Th, M.PM, M.Pd
Ketua BPD GBI
Tembusan kepada Yth:
1. Ketua Umum Badan Pekerja Harian Gereja
Bethel Indonesia, Pdt. Dr.Japarlin Marbun di Jakarta
2. Departemen Pembinaan Regional III (BPD
Sulawesi, Ambon & Papua) , Pdt.Steve Retraubun, SH
3. Arsip
SURAT KEPUTUSAN
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
NOMOR: 001/SK-P/BPD/SULTRA/X/2016
NOMOR: 001/SK-P/BPD/SULTRA/X/2016
TENTANG
PENETAPAN DAN PENUNJUKAN :
Pdt.ADRIATY BOKKO
Pdp.ADELINE D.SETIAWAN,S.PI
SEBAGAI BIDANG
WANITA BETHEL INDONESIA
SULAWESI TENGGARA
BADAN PEKERJA DAERAH
SULAWESI
TENGGARA
GEREJA
BETHEL INDONESIA
MASA BAKTI TAHUN 2016-2018
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembentukan pengurus dalam suatu
organisasi adalah merupakan hal yang wajib dilakukan, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam organisasi tersebut.
b. bahwa Gereja Bethel Indonesia sebagai sebuah
organisasi mempunyai ketentuan yang mengatur tentang pembentukan pengurus yang
diatur dalam Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia.
- bahwa Ketua Badan
Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun 2016 - 2018 telah dipilih dalam
Sidang Majelis Daerah I Gereja Bethel Indonesia pada tanggal 05 Agustus 2016 di Kendari dan telah dilantik dalam
Sidang Majelis Lengkap Gereja Bethel Indonesia ke-III pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar - Bali sesuai dengan Tata
Gereja Gereja Bethel Indonesia.
- bahwa sesuai dengan
ketentuan dalam Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia, Ketua Badan Pekerja
Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia mempunyai kewenangan
untuk menyusun pengurus Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel
Indonesia dengan memilih dan mengangkat seseorang menjadi pengurus.
- bahwa untuk
keperluan maksud tersebut dalam butir d di atas, perlu dituangkan dalam
sebuah keputusan.
Memperhatikan : Keputusan rapat konsultasi Ketua Badan
Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia dengan Anggota Majelis
Pekerja Lengkap Gereja Bethel Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar Bali.
Mengingat : 1. Pasal
9 ayat 6 Tata Dasar Gereja Bethel
Indonesia
2. Bab
IX pasal 73, pasal 75 ayat 15, pasal 76 Tata Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.
M E M U
T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk:
·
Pdt.Adriaty Bokko
·
Pdp.Adeline D Setiawan, S.PI sebagai Bidang Wanita Bethel
Indonesia Sulawesi Tenggara Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel
Indonesia Masa
Bakti Tahun 2016-2018.
Kedua : Tugas dan tanggung jawab Ketua Wanita Bethel
Indonesia Sulawesi Tenggara terlampir dalam Job Descreption
Ketiga : Dalam
tugasnya
·
Pdt.Adriaty Bokko
·
Pdp.Adeline D Setiawan, S.PI sebagai bidang Wanita Bethel
Indonesia Sulawesi Tenggara BPD GBI, bertanggung jawab penuh kepada Ketua Badan
Pekerja Daerah Sulawesi
Tenggara Gereja
Bethel Indonesia.
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan, kekurangan
atau penyimpangan dalam tugas dan tanggung jawab, maka setiap keputusan ini
akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Kendari
Pada
tanggal : 07 Oktober 2016
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Pdt. HO LUCKY SETIAWAN, S.Th, M.PM, M.Pd
Ketua BPD GBI
Tembusan kepada Yth:
1. Ketua Umum Badan Pekerja Harian Gereja
Bethel Indonesia, Pdt. Dr.Japarlin Marbun di Jakarta
2. Departemen Pembinaan Regional III (BPD
Sulawesi, Ambon & Papua) , Pdt.Steve Retraubun, SH
3. Arsip
KEPUTUSAN
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
NOMOR: 001/SK-P/BPD/SULTRA/X/2016
NOMOR: 001/SK-P/BPD/SULTRA/X/2016
TENTANG
PENETAPAN DAN PENUNJUKAN :
-
Pdm.FICKY
BENYAMINSZ, S.Th
-
Pdp.JEVIANA
MAMANGKEY, SE
SEBAGAI BIDANG PEMUDA DAN
ANAK SULAWESI TENGGARA
BADAN PEKERJA DAERAH
SULAWESI TENGGARA
GEREJA
BETHEL INDONESIA
MASA BAKTI TAHUN 2016-2018
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembentukan pengurus dalam suatu
organisasi adalah merupakan hal yang wajib dilakukan, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam organisasi tersebut.
b.
bahwa Gereja Bethel Indonesia sebagai sebuah organisasi
mempunyai ketentuan yang mengatur tentang pembentukan pengurus yang diatur
dalam Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia.
c.
bahwa Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja
Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun 2016 - 2018 telah dipilih dalam Sidang Majelis Daerah I Gereja
Bethel Indonesia pada tanggal 05 Agustus 2016 di Kendari dan telah dilantik dalam
Sidang Majelis Lengkap Gereja Bethel Indonesia ke-III pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar - Bali sesuai dengan Tata
Gereja Gereja Bethel Indonesia.
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Gereja
Bethel Indonesia, Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel
Indonesia mempunyai kewenangan untuk menyusun pengurus Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia
dengan memilih dan mengangkat seseorang menjadi pengurus.
e.
bahwa untuk keperluan maksud tersebut dalam butir d di
atas, perlu dituangkan dalam sebuah keputusan.
Memperhatikan : Keputusan rapat konsultasi Ketua Badan
Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia dengan Anggota Majelis
Pekerja Lengkap Gereja Bethel Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar Bali.
Mengingat : 1. Pasal
9 ayat 6 Tata Dasar Gereja Bethel
Indonesia
2. Bab
IX pasal 73, pasal 75 ayat 15, pasal 76 Tata Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.
M E M U
T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk
·
Pdm.Ficky Benyaminsz, S.Th
·
Pdp.Jeviana Mamangkey sebagai bidang Pemuda dan Anak
Sulawesi Tenggara Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun
2016-2018.
Kedua : Tugas dan tanggung jawab bidang Pemuda dan
Anak Sulawesi Tenggara terlampir dalam
Job Descreption
Ketiga : Dalam
tugasnya
·
Pdm.Ficky Benyaminsz, S.Th
·
Pdp.Jeviana Mamangkey, SE sebagai bidang Pemuda dan Anak Sulawesi Tenggara BPD GBI,
bertanggung jawab penuh kepada Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia.
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan, kekurangan
atau penyimpangan dalam tugas dan tanggung jawab, maka setiap keputusan ini
akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Kendari
Pada
tanggal : 07 Oktober 2016
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Pdt. HO LUCKY SETIAWAN, S.Th, M.PM, M.Pd
Ketua BPD GBI
Tembusan kepada Yth:
1. Ketua Umum Badan Pekerja Harian Gereja
Bethel Indonesia, Pdt. Dr.Japarlin Marbun di Jakarta
2. Departemen Pembinaan Regional III (BPD
Sulawesi, Ambon & Papua) , Pdt.Steve Retraubun, SH
3. Arsip
KEPUTUSAN
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
NOMOR: 001/SK-P/BPD/SULTRA/X/2016
NOMOR: 001/SK-P/BPD/SULTRA/X/2016
TENTANG
PENETAPAN DAN PENUNJUKAN
-
Pdm.ALMEGTHY YAMIN, S.Pd
-
Pdm.JONSON BUTAR-BUTAR, S.Th
SEBAGAI BIDANG MISI &
PENGINJILAN
BADAN PEKERJA DAERAH
SULAWESI TENGGARA
GEREJA
BETHEL INDONESIA
MASA BAKTI TAHUN 2016-2018
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembentukan pengurus dalam suatu organisasi
adalah merupakan hal yang wajib dilakukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dalam organisasi tersebut.
b. bahwa Gereja Bethel Indonesia sebagai sebuah
organisasi mempunyai ketentuan yang mengatur tentang pembentukan pengurus yang
diatur dalam Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia.
c.
bahwa Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja
Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun 2016 - 2018 telah dipilih dalam Sidang Majelis Daerah I Gereja
Bethel Indonesia pada tanggal 05 Agustus 2016 di Kendari dan telah dilantik dalam
Sidang Majelis Lengkap Gereja Bethel Indonesia ke-III pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar - Bali sesuai dengan Tata
Gereja Gereja Bethel Indonesia.
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Gereja
Bethel Indonesia, Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel
Indonesia mempunyai kewenangan untuk menyusun pengurus Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia
dengan memilih dan mengangkat seseorang menjadi pengurus.
e.
bahwa untuk keperluan maksud tersebut dalam butir d di
atas, perlu dituangkan dalam sebuah keputusan.
Memperhatikan : Keputusan rapat konsultasi Ketua Badan
Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia dengan Anggota Majelis
Pekerja Lengkap Gereja Bethel Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar Bali.
Mengingat : 1. Pasal
9 ayat 6 Tata Dasar Gereja Bethel
Indonesia
2. Bab
IX pasal 73, pasal 75 ayat 15, pasal 76 Tata Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.
M E M U
T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk
·
Pdm.ALMEGTHY YAMIN, S.Pd.
·
Pdm.JONSON BUTAR-BUTAR, S.Th sebagai BIDANG MISI &
PENGINJILAN Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun
2016-2018.
Kedua : Tugas dan tanggung jawab BIDANG MISI &
PENGINJILAN terlampir dalam Job Descreption.
Ketiga : Dalam
tugasnya
·
Pdm.ALMEGTHY YAMIN, S.Pd
·
Pdm.JONSON BUTAR-BUTAR,S.Th sebagai BIDANG MISI &
PENGINJILAN BPD GBI SULTRA, bertanggung
jawab penuh kepada Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia.
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan, kekurangan
atau penyimpangan dalam tugas dan tanggung jawab, maka setiap keputusan ini
akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan..
Ditetapkan di : Kendari
Pada
tanggal : 07 Oktober 2016
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Pdt. HO LUCKY SETIAWAN, S.Th, M.PM, M.Pd
Ketua BPD GBI
Tembusan kepada Yth:
1. Ketua Umum Badan Pekerja Harian Gereja
Bethel Indonesia, Pdt. Dr.Japarlin Marbun di Jakarta
2. Departemen Pembinaan Regional III (BPD
Sulawesi, Ambon & Papua) , Pdt.Steve Retraubun, SH
3. Arsip
KEPUTUSAN
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
NOMOR: 001/SK-P/BPD/SULTRA/X/2016
TENTANG
PENETAPAN DAN PENUNJUKAN
- Pdm.YULIATI MEMBUA
- Pdp.NELWAN ALFRIANTO TONAPA
SEBAGAI BIDANG DOA & IBADAH
BADAN PEKERJA DAERAH
SULAWESI
TENGGARA
GEREJA
BETHEL INDONESIA
MASA BAKTI TAHUN 2016-2018
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembentukan pengurus dalam suatu
organisasi adalah merupakan hal yang wajib dilakukan, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam organisasi tersebut.
b. bahwa Gereja Bethel Indonesia sebagai sebuah
organisasi mempunyai ketentuan yang mengatur tentang pembentukan pengurus yang
diatur dalam Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia.
c.
bahwa Ketua Badan
Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun 2016 - 2018 telah dipilih dalam Sidang
Majelis Daerah I Gereja Bethel Indonesia pada tanggal 05 Agustus 2016 di Kendari dan telah dilantik dalam Sidang
Majelis Lengkap Gereja Bethel Indonesia ke-III pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar - Bali sesuai dengan Tata
Gereja Gereja Bethel Indonesia.
d.
bahwa sesuai
dengan ketentuan dalam Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia, Ketua Badan Pekerja
Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia mempunyai kewenangan untuk
menyusun pengurus Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia dengan memilih dan
mengangkat seseorang menjadi pengurus.
e.
bahwa untuk
keperluan maksud tersebut dalam butir d di atas, perlu dituangkan dalam sebuah
keputusan.
Memperhatikan : Keputusan rapat konsultasi Ketua Badan
Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia dengan Anggota Majelis
Pekerja Lengkap Gereja Bethel Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar Bali.
Mengingat : 1. Pasal
9 ayat 6 Tata Dasar Gereja Bethel
Indonesia
2. Bab
IX pasal 73, pasal 75 ayat 15, pasal 76 Tata Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.
M E M U
T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk
·
Pdm.YULIATI MEMBUA
·
Pdp.NELWAN ALFRIANTO TONAPA sebagai BIDANG DOA & IBADAH Badan Pekerja Daerah
Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun 2016-2018.
Kedua : Tugas dan tanggung jawab BIDANG DOA &
IBADAH terlampir dalam Job Descreption
Ketiga : Dalam
tugasnya
·
Pdm.YULIATI MEMBUA
·
Pdp.NELWAN ALFRIANTO TONAPA sebagai BIDANG DOA &
IBADAH BPD GBI SULTRA, bertanggung jawab penuh kepada Ketua Badan Pekerja
Daerah Sulawesi
Tenggara Gereja
Bethel Indonesia.
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan, kekurangan
atau penyimpangan dalam tugas dan tanggung jawab, maka setiap keputusan ini
akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Kendari
Pada
tanggal : 07 Oktober 2016
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Pdt. HO LUCKY SETIAWAN, S.Th, M.PM, M.Pd
Ketua BPD GBI
Tembusan kepada Yth:
1. Ketua Umum Badan Pekerja Harian Gereja
Bethel Indonesia, Pdt. Dr.Japarlin Marbun di Jakarta
2. Departemen Pembinaan Regional III (BPD
Sulawesi, Ambon & Papua) , Pdt.Steve Retraubun, SH
3. Arsip
KEPUTUSAN
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
NOMOR: 001/SK-P/BPD/SULTRA/X/2016
TENTANG
PENETAPAN DAN PENUNJUKAN
Pdm.BENNI R.RUSTANG
SEBAGAI BIDANG
PELATIHAN & PENGEMBANGAN (LITBANG)
BADAN PEKERJA DAERAH
SULAWESI
TENGGARA
GEREJA
BETHEL INDONESIA
MASA BAKTI TAHUN 2016-2018
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembentukan pengurus dalam suatu
organisasi adalah merupakan hal yang wajib dilakukan, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam organisasi tersebut.
b. bahwa Gereja Bethel Indonesia sebagai sebuah
organisasi mempunyai ketentuan yang mengatur tentang pembentukan pengurus yang
diatur dalam Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia.
c.
bahwa Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja
Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun 2016 - 2018 telah dipilih dalam Sidang Majelis Daerah I Gereja
Bethel Indonesia pada tanggal 05 Agustus 2016 di Kendari dan telah dilantik dalam
Sidang Majelis Lengkap Gereja Bethel Indonesia ke-III pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar - Bali sesuai dengan Tata
Gereja Gereja Bethel Indonesia.
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Gereja
Bethel Indonesia, Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel
Indonesia mempunyai kewenangan untuk menyusun pengurus Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia
dengan memilih dan mengangkat seseorang menjadi pengurus.
e.
bahwa untuk keperluan maksud tersebut dalam butir d di
atas, perlu dituangkan dalam sebuah keputusan.
Memperhatikan : Keputusan rapat konsultasi Ketua Badan
Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia dengan Anggota Majelis
Pekerja Lengkap Gereja Bethel Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar Bali.
Mengingat : 1. Pasal
9 ayat 6 Tata Dasar Gereja Bethel
Indonesia
2. Bab
IX pasal 73, pasal 75 ayat 15, pasal 76 Tata Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.
M E M U
T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk Pdm.BENNI R.RUSTANG sebagai BIDANG PELATIHAN
& PENGEMBANGAN (LITBANG) Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel
Indonesia Masa
Bakti Tahun 2016-2018.
Kedua : Tugas dan tanggung jawab BIDANG PELATIHAN
& PENGEMBANGAN (LITBANG) terlampir dalam Job Descreption.
Ketiga : Dalam
tugasnya Pdm.BENNI R.RUSTANG sebagai BIDANG PELATIHAN & PENGEMBANGAN
(LITBANG) BPD GBI SULTRA, bertanggung
jawab penuh kepada Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia.
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan, kekurangan
atau penyimpangan dalam tugas dan tanggung jawab, maka setiap keputusan ini
akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Kendari
Pada tanggal : 07 Oktober 2016
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Pdt. HO LUCKY SETIAWAN, S.Th, M.PM, M.Pd
Ketua BPD GBI
Tembusan kepada Yth:
1. Ketua Umum Badan Pekerja Harian Gereja
Bethel Indonesia, Pdt. Dr.Japarlin Marbun di Jakarta
2. Departemen Pembinaan Regional III (BPD
Sulawesi, Ambon & Papua) , Pdt.Steve Retraubun, SH
3. Arsip
KEPUTUSAN
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
NOMOR: 001/SK-P/BPD/SULTRA/X/2016
TENTANG
PENETAPAN DAN PENUNJUKAN :
-Pdp.HARUN KOODOH, SE
-Pdm.DEDDY W.SYAFEI,SE
SEBAGAI BIDANG PELAYANAN
MASYARAKAT (PELMAS)
BADAN PEKERJA DAERAH
SULAWESI
TENGGARA
GEREJA
BETHEL INDONESIA
MASA BAKTI TAHUN 2016-2018
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembentukan pengurus dalam suatu
organisasi adalah merupakan hal yang wajib dilakukan, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam organisasi tersebut.
b. bahwa Gereja Bethel Indonesia sebagai sebuah
organisasi mempunyai ketentuan yang mengatur tentang pembentukan pengurus yang
diatur dalam Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia.
c.
bahwa Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja
Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun 2016 - 2018 telah dipilih dalam Sidang Majelis Daerah I Gereja
Bethel Indonesia pada tanggal 05 Agustus 2016 di Kendari dan telah dilantik dalam
Sidang Majelis Lengkap Gereja Bethel Indonesia ke-III pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar - Bali sesuai dengan Tata
Gereja Gereja Bethel Indonesia.
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Gereja
Bethel Indonesia, Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel
Indonesia mempunyai kewenangan untuk menyusun pengurus Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia
dengan memilih dan mengangkat seseorang menjadi pengurus.
e.
bahwa untuk keperluan maksud tersebut dalam butir d di
atas, perlu dituangkan dalam sebuah keputusan.
Memperhatikan : Keputusan rapat konsultasi Ketua Badan
Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia dengan Anggota Majelis
Pekerja Lengkap Gereja Bethel Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar Bali.
Mengingat : 1. Pasal
9 ayat 6 Tata Dasar Gereja Bethel
Indonesia
2. Bab
IX pasal 73, pasal 75 ayat 15, pasal 76 Tata Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.
M E M U
T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk
·
Pdp.HAERUN KOODOH, SE
·
Pdm.DEDDY W.SYAFEI,SE sebagai BIDANG PELAYANAN
MASYARAKAT (PELMAS) Badan Pekerja Daerah
Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun 2016-2018.
Kedua : Tugas dan tanggung jawab BIDANG PELAYANAN
MASYARAKAT (PELMAS) terlampir
dalam Job description.
Ketiga : Dalam
tugasnya
·
Pdp.HAERUN KOODOH,SE
·
Pdm.DEDDY W.SYAFEI,SE sebagai BIDANG PELAYANAN MASYARAKAT
(PELMAS) BPD GBI SULTRA, bertanggung jawab penuh kepada Ketua Badan Pekerja
Daerah Sulawesi Tenggara
Gereja
Bethel Indonesia.
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan, kekurangan
atau penyimpangan dalam tugas dan tanggung jawab, maka setiap keputusan ini
akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Kendari
Pada
tanggal : 07 Oktober 2016
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Pdt. HO LUCKY SETIAWAN, S.Th, M.PM, M.Pd
Ketua BPD GBI
Tembusan kepada Yth:
1. Ketua Umum Badan Pekerja Harian Gereja
Bethel Indonesia, Pdt. Dr.Japarlin Marbun di Jakarta
2. Departemen Pembinaan Regional III (BPD
Sulawesi, Ambon & Papua) , Pdt.Steve Retraubun, SH
3. Arsip
KEPUTUSAN
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
NOMOR: 001/SK-P/BPD/SULTRA/X/2016
TENTANG
PENETAPAN DAN PENUNJUKAN
Pdp.Dr.MARIANUS PATORA, M.Th
Pdt.DANIEL RURUK, S.Th
SEBAGAI BIDANG
TEOLOGIA, PENDIDIKAN & PELATIHAN
BADAN PEKERJA DAERAH
SULAWESI TENGGARA
GEREJA
BETHEL INDONESIA
MASA BAKTI TAHUN 2016-2018
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembentukan pengurus dalam suatu
organisasi adalah merupakan hal yang wajib dilakukan, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam organisasi tersebut.
b. bahwa Gereja Bethel Indonesia sebagai sebuah
organisasi mempunyai ketentuan yang mengatur tentang pembentukan pengurus yang
diatur dalam Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia.
c.
bahwa Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja
Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun 2016 - 2018 telah dipilih dalam Sidang Majelis Daerah I Gereja
Bethel Indonesia pada tanggal 05 Agustus 2016 di Kendari dan telah dilantik dalam
Sidang Majelis Lengkap Gereja Bethel Indonesia ke-III pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar - Bali sesuai dengan Tata
Gereja Gereja Bethel Indonesia.
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Gereja
Bethel Indonesia, Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel
Indonesia mempunyai kewenangan untuk menyusun pengurus Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia
dengan memilih dan mengangkat seseorang menjadi pengurus.
e.
bahwa untuk keperluan maksud tersebut dalam butir d di
atas, perlu dituangkan dalam sebuah keputusan.
Memperhatikan : Keputusan rapat konsultasi Ketua Badan
Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia dengan Anggota Majelis
Pekerja Lengkap Gereja Bethel Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar Bali.
Mengingat : 1. Pasal
9 ayat 6 Tata Dasar Gereja Bethel
Indonesia
2. Bab
IX pasal 73, pasal 75 ayat 15, pasal 76 Tata Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.
M E M U
T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk
·
Pdp.Dr.MARIANUS PATORA, M.Th
·
Pdt.DANIEL RURUK,S.Th sebagai BIDANG TEOLOGIA,
PENDIDIKAN & LATIHAN Badan Pekerja Daerah
Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun 2016-2018.
Kedua : Tugas dan tanggung jawab BIDANG TEOLOGIA,
PENDIDIKAN & LATIHAN terlampir dalam Job description.
Ketiga : Dalam
tugasnya
·
Pdp.Dr.MARIANUS PATORA,M.Th
·
Pdt.DANIEL RURUK, S.Th sebagai BIDANG TEOLOGIA BPD GBI
SULTRA, bertanggung jawab penuh kepada Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia.
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan, kekurangan
atau penyimpangan dalam tugas dan tanggung jawab, maka setiap keputusan ini
akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Kendari
Pada
tanggal : 07 Oktober 2016
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Pdt. HO LUCKY SETIAWAN, S.Th, M.PM, M.Pd
Ketua BPD GBI
Tembusan kepada Yth:
1. Ketua Umum Badan Pekerja Harian Gereja
Bethel Indonesia, Pdt. Dr.Japarlin Marbun di Jakarta
2. Departemen Pembinaan Regional III (BPD
Sulawesi, Ambon & Papua) , Pdt.Steve Retraubun, SH
3. Arsip
KEPUTUSAN
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
NOMOR: 002/SK-P/BPD/SULTRA/X/2016
TENTANG
PENETAPAN DAN PENUNJUKAN
-Dr.(c) HARLIN YASIN, S.SI, M.Th
-MAYOR (INF) EDWARD KOODOH
-ANTON SUPARMAN
SEBAGAI TEAM KHUSUS
BADAN PEKERJA DAERAH
SULAWESI TENGGARA
GEREJA
BETHEL INDONESIA
MASA BAKTI TAHUN 2016-2018
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembentukan pengurus dalam suatu
organisasi adalah merupakan hal yang wajib dilakukan, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam organisasi tersebut.
b. bahwa Gereja Bethel Indonesia sebagai sebuah
organisasi mempunyai ketentuan yang mengatur tentang pembentukan pengurus yang
diatur dalam Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia.
c.
bahwa Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja
Bethel Indonesia Masa Bakti Tahun 2016 - 2018 telah dipilih dalam Sidang Majelis Daerah I Gereja
Bethel Indonesia pada tanggal 05 Agustus 2016 di Kendari dan telah dilantik dalam
Sidang Majelis Lengkap Gereja Bethel Indonesia ke-III pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar - Bali sesuai dengan Tata
Gereja Gereja Bethel Indonesia.
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Gereja
Bethel Indonesia, Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel
Indonesia mempunyai kewenangan untuk menyusun pengurus Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia
dengan memilih dan mengangkat seseorang menjadi pengurus.
e.
bahwa untuk keperluan maksud tersebut dalam butir d di
atas, perlu dituangkan dalam sebuah keputusan.
Memperhatikan : Keputusan rapat konsultasi Ketua Badan
Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja Bethel Indonesia dengan Anggota Majelis
Pekerja Lengkap Gereja Bethel Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2016 di Denpasar Bali.
Mengingat : 1. Pasal
9 ayat 6 Tata Dasar Gereja Bethel
Indonesia
2. Bab
IX pasal 73, pasal 75 ayat 15, pasal 76 Tata Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.
M E M U
T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk
·
Dr.(c)
HARLIN YASIN, S.SI, M.Th
·
MAYOR(INF)EDWARD
KOODOH
·
ANTON SUPARMAN sebagai TIM KHUSUS Badan Pekerja Daerah Sulawesi Tenggara Gereja
Bethel Indonesia Masa Bakti
Tahun 2016-2018.
Kedua :
Tugas dan tanggung jawab TIM KHUSUS terlampir di job description.
Ketiga : Dalam
tugasnya
·
Dr.(c)
HARLIN YASIN, S.SI, M.Th
·
MAYOR(INF)EDWARD
KOODOH
·
ANTON SUPARMAN sebagai tim khusus BPD GBI SULTRA,
bertanggung jawab penuh kepada Ketua Badan Pekerja Daerah Sulawesi
Tenggara Gereja Bethel Indonesia.
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan, kekurangan
atau penyimpangan dalam tugas dan tanggung jawab, maka setiap keputusan ini
akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Kendari
Pada
tanggal : 07 Oktober 2016
BADAN PEKERJA DAERAH SULAWESI TENGGARA
GEREJA BETHEL INDONESIA
Pdt. HO LUCKY SETIAWAN, S.Th, M.PM, M.Pd
Ketua BPD GBI
Tembusan kepada Yth:
1. Ketua Umum Badan Pekerja Harian Gereja
Bethel Indonesia, Pdt. Dr.Japarlin Marbun di Jakarta
2. Departemen Pembinaan Regional III (BPD
Sulawesi, Ambon & Papua) , Pdt.Steve Retraubun, SH
3. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar